PusatDapodik
Home Berita Pendidikan Finansial Apa Itu Lembaga Keuangan Non Bank? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Apa Itu Lembaga Keuangan Non Bank? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Lembaga keuangan non-bank merupakan salah satu dari beberapa roda penggerak perekonomian Indonesia. Selain bank konvensional, lembaga keuangan ini juga memfasilitasi atau membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan perekonomian. Mengingat fungsi lembaga perbankan yang sama pentingnya, maka tidak ada salahnya untuk mengenal lebih jauh lembaga ini.

Yang dimaksud dengan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga selain bank yang bergerak di bidang perekonomian. Lembaga ini berperan dalam menjaga stabilitas pengelolaan keuangan suatu negara. Informasi lengkap tentang lembaga keuangan non bank apa saja yang perlu kita ketahui?

Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan bukan bank atau lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga atau lembaga yang mempunyai izin resmi untuk menghimpun dana atau modal dari masyarakat. Uang yang terkumpul kemudian dikelola dan disalurkan ke dalam surat berharga atau sarana penunjang kegiatan perekonomian yang berkaitan dengan kegiatan investasi.

Baca juga: Daftar Saham Bank Syariah yang Tercatat di BEI

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga yang dibentuk dengan tujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan non-bank pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun 1972.

Jenis bantuan yang diberikan oleh LKBB dapat berupa upaya menghimpun modal dari masyarakat dan menyalurkan dana untuk membiayai berbagai kegiatan perekonomian.

Lembaga keuangan non-bank ini tidak hanya sekedar menghimpun dan mengelola dana saja, namun berkomitmen menerapkan dua prinsip, yaitu melaporkan transaksi mencurigakan untuk menghindari kejahatan berupa pencucian uang, terorisme, dan tindak pidana lainnya.

Prinsip kedua adalah selalu berkomitmen untuk mengetahui latar belakang nasabah, mulai dari riwayat kredit hingga kebiasaan transaksi nasabah.

Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Fungsi lembaga keuangan non bank.
Fungsi lembaga keuangan non bank.

Selain berperan dalam menghimpun dana masyarakat seperti bank konvensional, lembaga keuangan non bank juga mempunyai peran atau fungsi lain. Apakah mereka?

1. Memberikan Fasilitas Kredit

Lembaga keuangan non bank berperan dalam memberikan fasilitas kredit yang dapat digunakan untuk membeli barang, contoh terdekatnya adalah pinjaman atau kredit untuk pembelian kendaraan bermotor atau elektronik. Namun, sebelum permohonan kredit disetujui, calon kreditur wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Persyaratan umum berkisar dari kartu identitas pribadi hingga pemeriksaan riwayat kredit.

2. Sebagai Perantara Perusahaan

Peran lembaga keuangan non bank selanjutnya adalah membantu perusahaan mendapatkan modal atau investor. Lembaga ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam negeri untuk mendapatkan suntikan modal dari investor asing atau dalam negeri.

3. Menjalankan usaha di bidang keuangan

Lembaga keuangan non bank berperan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan perekonomian Indonesia. Misalnya lembaga seperti perusahaan multiguna atau multiguna, perusahaan penjaminan kredit, atau penyelenggara jaminan sosial.

Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Di Indonesia terdapat banyak jenis lembaga keuangan non bank. Setiap orang mempunyai definisi yang berbeda-beda mengenai aktivitas operasional sehari-hari. Lantas, apa saja contoh lembaga keuangan non bank? Berikut ulasan lengkapnya!

1. Pegadaian

Pegadaian merupakan salah satu jenis lembaga keuangan non bank yang berperan sebagai penyalur kredit kepada masyarakat. Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman. Bagi yang membutuhkan modal atau pinjaman, dapat menggadaikan harta atau barangnya di lembaga ini.

Beberapa produk pegadaian yang paling umum adalah:

2. Koperasi Simpan Pinjam

Lembaga keuangan non bank selanjutnya adalah koperasi simpan pinjam. Lembaga ini mempunyai dasar hukum dalam UU No. 17 Tahun 2012. Koperasi mempunyai fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu menghimpun atau menghimpun dana dari anggota koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggota atau bukan anggota.

Perbedaan koperasi dan bank terletak pada besaran bunga yang diberikan. Biasanya koperasi simpan pinjam mengenakan suku bunga yang lebih tinggi. Meski begitu, lembaga keuangan non-bank ini dinilai cukup memberikan manfaat bagi anggotanya.

Pasalnya, di akhir periode, koperasi kerap membagikan hasil selisih usahanya setelah dikurangi biaya yang diperoleh selama satu tahun.

3. Pasar Modal

Pasar modal merupakan lembaga keuangan non bank yang berfungsi sebagai tempat jual beli surat berharga yang berjangka waktu panjang atau lebih dari satu tahun. Pasar modal merupakan tempat yang ideal bagi para pencari dana untuk mencari investor. Melalui pasar modal, investor dapat menanamkan modalnya pada saham atau obligasi milik suatu perusahaan melalui surat berharga.

Baca juga: Fungsi dan Manfaat Pasar Modal bagi Investor

4. Pasar Uang

Sama seperti pasar modal, pasar uang juga merupakan tempat ideal untuk mencari investor. Aset yang diperdagangkan di pasar uang antara lain Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perbedaannya terletak pada jangka waktu surat-surat tersebut diperjualbelikan. Pasar uang cenderung menjual surat berharga jangka pendek seperti satu tahun atau kurang.

5. Perusahaan Modal Ventura

Modal ventura merupakan lembaga keuangan non bank yang mendanai suatu perusahaan atau badan usaha dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Bentuk kegiatannya dapat berupa perjanjian bagi hasil, pembagian saham dan lain-lain.

6. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang berperan sebagai pelindung jika terjadi sesuatu yang berisiko. Perusahaan asuransi terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, serta asuransi properti dan kepemilikan rumah.

Perusahaan asuransi bekerja dengan cara menghimpun dana melalui premi yang dibayarkan nasabah secara rutin dan berkala. Perjanjian yang disepakati antara pelanggan dan perusahaan dilakukan sesuai dengan polis asuransi.

7. Perusahaan Penyewaan (Penyewaan)

Jenis lembaga keuangan non bank lainnya yaitu penyewaan atau multifinance atau perusahaan penyewaan. Lembaga ini berfungsi sebagai layanan pembiayaan berbasis kontrak, yang juga dapat digabungkan dengan pembelian kredit. Penyewaan menyasar perorangan atau perusahaan dengan pembiayaan disertai agunan.

8. Perusahaan Anjak Piutang (Perusahaan Anjak Piutang)

Lembaga keuangan non bank berikut ini berperan dalam mengambil alih kredit perusahaan yang sedang mengalami masalah dan mengelola penjualan kredit bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan.

9. Teknologi Keuangan (Fintech)

Fintech adalah lembaga keuangan non-bank berbasis teknologi yang melakukan kegiatan keuangannya melalui penggalangan dana atau penggalangan dana, meminjam dana online, pembiayaan mikro, layanan pinjaman peer to peer (P2P).

10. Perusahaan Dana Pensiun

Lembaga keuangan non bank yang terakhir adalah perusahaan dana pensiun. Lembaga keuangan non bank ini berfungsi sebagai jasa keuangan jaminan hari tua yang bekerja dengan cara menghimpun dana pemotongan gaji pegawai setiap bulannya selama pegawai tersebut masih tercatat sebagai pegawai pada salah satu perusahaan.

Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memutuskan Pensiun Dini!

Ada dua jenis dana pensiun yang ditangani oleh perbankan atau asuransi, yaitu Dana Pensiun Pegawai (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Sedangkan lembaga pengelola dana pensiun yang umum dikenal antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.

Dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan non bank merupakan salah satu alternatif atau pilihan lain bagi masyarakat yang perlu mengajukan pinjaman. Namun berbeda dengan perbankan, lembaga keuangan jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi karena dapat beroperasi secara ilegal dan tanpa izin.

Oleh karena itu, sebelum menggunakan jasa lembaga keuangan non bank pastikan terlebih dahulu mengecek legalitas dan izin usahanya, pastikan keamanannya. Kehati-hatian sangat diperlukan dalam hal uang, termasuk saat Anda berinvestasi.

Berbicara mengenai investasi yang aman, saatnya Anda menggunakan aplikasi BMoney yang merupakan aplikasi investasi yang sudah terdaftar di OJK sehingga terjamin. BUang Memang tidak memberikan pinjaman, namun dengan berinvestasi, uang yang Anda miliki bisa bertambah dalam jangka waktu tertentu. Anda dapat mendownload aplikasi ini di Toko aplikasi Dan Mainkan Toko cepat!

bmoney.id

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad