PusatDapodik
Home Guru Bahas Kerawanan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Sebut Pilkada 2024 Bisa Ditunda

Bahas Kerawanan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Sebut Pilkada 2024 Bisa Ditunda

pusatdapodik.com – Rencananya pilkada 2024 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia bisa saja ditunda. Ketua Bawaslu menyebut ada tiga alasan yang bisa mengakibatkan penundaan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Terkini Kerentanan Pemilu dan Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023 menjabarkan 3 potensi masalah di Pilkada 2024.

Bagja mengungkapkan, potensi masalah pertama terletak pada aspek penyelenggaraan pemilu. Ia mengungkapkan, beberapa kendala tersebut antara lain pemutakhiran data pemilih; pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu seperti surat suara; atau beban kerja penyelenggara pemilu terlalu tinggi. Hal lain, lanjutnya, sinergi antara Bawaslu dan KPU belum optimal terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2024

“Data pemilih banyak yang bermasalah, sampai-sampai satu keluarga dari TPS (tempat pemungutan suara) yang berbeda malah marah. Begitu juga surat suara, banyak masalah, misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B bisa bikin masalah juga.,” ujarnya seperti dikutip dari bawaslu.go.id pada Kamis, 13 Juli 2023.

Lanjutnya, permasalahan kedua bersumber dari aspek peserta pemilu seperti politik uang yang masih marak.

“Kemudian tidak optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib,” ujarnya.

Baca Juga: Pinggir Berita Wartawan soal Pasokan Minyak Tanah untuk Kontraktor, Dion Damba: Dijual

Kemudian potensi masalah yang ketiga adalah dari aspek pemilih. Bagja merasa pengalaman pemilu dan pemilu sebelumnya masih menimbulkan banyak masalah.

“Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, serta penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian. Nantinya, ketika capres dan cawapres sudah ditetapkan, tidak menutup kemungkinan bahwa hoaks dan ujaran kebencian akan kembali marak. Antisipasi ini perlu kita lakukan,” jelas Master of Law dari Law, Utrecht University, Belanda ini.

Ia menegaskan, dalam mengidentifikasi permasalahan, Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan melalui berbagai bentuk dan jenis strategi yang membutuhkan kerjasama lintas instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat luas.

Baca Juga: Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah, Wartawan di NTT Dijerat Pasal Berlapis

“Kami mengidentifikasi kerawanan seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik dan memperluas pengawasan partisipatif,” katanya.

Hanya saja, Bagja merasa potensi masalah terbesar dan paling sering terjadi biasanya ada di Pilkada atau Pilkada.

www.vagansa.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad