Berikut Informasi Sertifikasi Kemenag 2023

- Penulis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3257557922

3257557922

PUSATDAPODIK.COM | Kementerian Agama RI baru saja menyampaikan informasi terkait agenda sertifikasi guru non sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama.

Sertifikasi Kemenag 2023 menjadi agenda untuk melatih mahasiswa yang belum melaksanakan sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cocok untuk Milenial! Motor listrik Finlandia, performa apik dan unik, harganya bikin geleng-geleng kepala

Kegiatan sertifikasi bagi guru non sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan diselenggarakan Kemenag pada 18-21 Januari 2023.

Guru dan siswa non sertifikasi yang wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama adalah guru PAI dan madrasah.

Kemenag sendiri sudah mengumumkan rencana kegiatan
Sertifikasi Kemenag pada 11 Januari 2023 melalui website resmi yaitu

Baca Juga: Ini Daftar Pemda yang Serahkan Formasi Guru PPPK 2023

Sedangkan agenda yang diumumkan bagi guru non sertifikasi adalah kegiatan Ujian Kinerja (UKIN) yang merupakan rangkaian program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Diketahui, Pendidikan Profesi Guru atau PPG in office merupakan program yang diselenggarakan Kementerian Agama untuk meningkatkan kemampuan sertifikasi guru di lingkungan kementerian agama masing-masing.

Baca Juga : Simak! Ini adalah kelompok yang mendapat tunjangan yang cukup besar

Guru Madrasah peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di sertifikasi Kementerian Agama harus melaksanakan berbagai skema pembelajaran dalam program tersebut sesuai dengan juknis yang berlaku.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji Guru ASN: Guru-guru Antusias dengan Pencairan Rapelan untuk Januari-Februari 2024

Sebelum melaksanakan Ujian Kinerja atau UKIN, para peserta Pendidikan Profesi Guru harus melalui beberapa agenda dalam program Kementerian Agama. Berikut beberapa agenda yang tertuang dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) In-service:

Peserta mendapatkan 5 SKS pendalaman materi selama 30 hari.

Baca Juga: Pakar Transfer Italia Sarankan Messi Perpanjang Kontrak di PSG.

Peserta mengembangkan 2 SKS perangkat pembelajaran dalam 12 hari

Peserta meninjau perangkat pembelajaran sebanyak 1 SKS dalam 8 hari

Peserta menjalani Tes Komprehensif

Peserta melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pertama.

Peserta melaksanakan Review Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pertama.

Peserta melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) kedua.

Peserta melakukan Review Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) kedua.

Baca Juga: Pesan Bu Eny ke Pak RT dan Tiko, Isinya Mengejutkan!

Peserta mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) yang terdiri dari: tes kinerja 4 hari, tes pengetahuan 2 hari.

Setelah melaksanakan beberapa kegiatan dalam program PPG Dalam Jabatan, guru PAI dan guru madrasah berhak mendapatkan sertifikat pendidik. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti program PPG In-service:

Baca Juga :  Soal dan Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Chapter 2 Halaman 90-91 Kurikulum Merdeka: Cullinary Me

Guru harus terdaftar di akun SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS;

Guru yang memiliki batas waktu pengangkatan 31 Desember 2015 (sesuai Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru);

Baca Juga: Buruan Cek! Ini syarat paling mudah untuk membeli sepeda motor listrik dan mendapatkan uang muka 0 persen

Guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV pada program studi yang linier dengan mata pelajaran yang akan diampu dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi;

Bagi guru madrasah, harus memiliki NUPTK atau NPK;

Guru memiliki usia maksimal 58 tahun;

Guru adalah lulusan seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme lain.

Guru adalah siswa PPG pada jabatan (2022) yang ditentukan berdasarkan skala prioritas:

Baca Juga: Dilupakan Real Madrid, Pemain Ini Bakal Ikut Ronaldo ke Al Nassr

1) Guru adalah peserta PLPG 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum mengikuti program PPG;

2) Guru telah lulus seleksi akademik PPG tahun 2018 dan 2019 namun belum masuk kuota PPG;

3) Guru telah lulus seleksi akademik PPG dan memiliki ketentuan sebagai berikut:

– Dapatkan skor tertinggi;

– usia akan diurutkan berdasarkan yang tertua; dan/atau

www.posflores.com

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru