PUSATDAPODIK.COM | Kementerian Agama RI baru saja menyampaikan informasi terkait agenda sertifikasi guru non sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
Sertifikasi Kemenag 2023 menjadi agenda untuk melatih mahasiswa yang belum melaksanakan sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cocok untuk Milenial! Motor listrik Finlandia, performa apik dan unik, harganya bikin geleng-geleng kepala
Kegiatan sertifikasi bagi guru non sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan diselenggarakan Kemenag pada 18-21 Januari 2023.
Guru dan siswa non sertifikasi yang wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama adalah guru PAI dan madrasah.
Kemenag sendiri sudah mengumumkan rencana kegiatan
Sertifikasi Kemenag pada 11 Januari 2023 melalui website resmi yaitu
Baca Juga: Ini Daftar Pemda yang Serahkan Formasi Guru PPPK 2023
Sedangkan agenda yang diumumkan bagi guru non sertifikasi adalah kegiatan Ujian Kinerja (UKIN) yang merupakan rangkaian program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Diketahui, Pendidikan Profesi Guru atau PPG in office merupakan program yang diselenggarakan Kementerian Agama untuk meningkatkan kemampuan sertifikasi guru di lingkungan kementerian agama masing-masing.
Baca Juga : Simak! Ini adalah kelompok yang mendapat tunjangan yang cukup besar
Guru Madrasah peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di sertifikasi Kementerian Agama harus melaksanakan berbagai skema pembelajaran dalam program tersebut sesuai dengan juknis yang berlaku.
Sebelum melaksanakan Ujian Kinerja atau UKIN, para peserta Pendidikan Profesi Guru harus melalui beberapa agenda dalam program Kementerian Agama. Berikut beberapa agenda yang tertuang dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) In-service:
Peserta mendapatkan 5 SKS pendalaman materi selama 30 hari.
Baca Juga: Pakar Transfer Italia Sarankan Messi Perpanjang Kontrak di PSG.
Peserta mengembangkan 2 SKS perangkat pembelajaran dalam 12 hari
Peserta meninjau perangkat pembelajaran sebanyak 1 SKS dalam 8 hari
Peserta menjalani Tes Komprehensif
Peserta melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pertama.
Peserta melaksanakan Review Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) pertama.
Peserta melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) kedua.
Peserta melakukan Review Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) kedua.
Baca Juga: Pesan Bu Eny ke Pak RT dan Tiko, Isinya Mengejutkan!
Peserta mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) yang terdiri dari: tes kinerja 4 hari, tes pengetahuan 2 hari.
Setelah melaksanakan beberapa kegiatan dalam program PPG Dalam Jabatan, guru PAI dan guru madrasah berhak mendapatkan sertifikat pendidik. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti program PPG In-service:
Guru harus terdaftar di akun SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS;
Guru yang memiliki batas waktu pengangkatan 31 Desember 2015 (sesuai Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru);
Baca Juga: Buruan Cek! Ini syarat paling mudah untuk membeli sepeda motor listrik dan mendapatkan uang muka 0 persen
Guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D IV pada program studi yang linier dengan mata pelajaran yang akan diampu dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi;
Bagi guru madrasah, harus memiliki NUPTK atau NPK;
Guru memiliki usia maksimal 58 tahun;
Guru adalah lulusan seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme lain.
Guru adalah siswa PPG pada jabatan (2022) yang ditentukan berdasarkan skala prioritas:
Baca Juga: Dilupakan Real Madrid, Pemain Ini Bakal Ikut Ronaldo ke Al Nassr
1) Guru adalah peserta PLPG 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum mengikuti program PPG;
2) Guru telah lulus seleksi akademik PPG tahun 2018 dan 2019 namun belum masuk kuota PPG;
3) Guru telah lulus seleksi akademik PPG dan memiliki ketentuan sebagai berikut:
– Dapatkan skor tertinggi;
– usia akan diurutkan berdasarkan yang tertua; dan/atau
www.posflores.com