BKN Resmi Buka Seleksi PPPK Guru 2022, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Table of content:
KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 sejak 31 Oktober 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Plt. Kepala BKN Nomor : 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian Jadwal Seleksi PNS dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK) 2022 dan Persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M .SM.01.00/2022 terkait dengan jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022 terbaru.
Dilansir dari laman BKN, calon peserta seleksi PPPK Guru 2022 dapat mendaftar melalui portal
Untuk pendaftar PDP Guru 2022, seleksi hanya terbuka untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.
Baca juga: Lulusan S1 Ingin Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG
Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang.
Prioritas 2 atau P2 adalah pelamar yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai mantan Tenaga Kehormatan K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Prioritas III (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori guru non-ASN pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki kegiatan mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) tahun. enam) semester di Dapodik.
Baca Juga : Dibuka Rekrutmen Guru PDP 2022, Cek Gaji dan Tunjangan
Sedangkan Pelamar Umum (P4) adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022
Dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN 2022, semua pelamar yang telah terdaftar pada tahun 2021 dan sebagai prioritas atau yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan pendaftaran sampai dengan selesainya pendaftaran.
Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka ada kemungkinan pelamar P1 diturunkan peringkatnya dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.