JAKARTA l Polri kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar aplikasi link file APK dengan modus phising melalui platform media sosial, pada Jumat (19/01/2023) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta .
BRI terlibat aktif dalam mendukung proses penyidikan dan proses pengungkapan serta penangkapan 13 pelaku.
Baca Juga: Tak Punya Uang, Aji Yusman Menggendong Janin Tak Bernyawa di Rahim Istrinya Selama 6 Hari
Terkait berbagai modus kejahatan perbankan, BRI telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus hingga proses penangkapan.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan Bareskrim Polri, diketahui ada 4 kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku yang mengumpulkan data nasabah (akun, username, password, nomor handphone, dll);
pelaku pengembang atau pembuat APK dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban, yang terakhir adalah pelaku yang menguras akun.
Baca Juga: Ini Sosok yang Selalu Dampingi Tiko dan Bu Eny Hingga Viral
Setelah mendapatkan data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi transfer ke beberapa rekening escrow atau berbagai rekening e-commerce hingga akhirnya ditarik dana.
BRI bekerja sama dengan Kepolisian melakukan analisis dan penelusuran aliran dana tersebut guna mengungkap identitas pelaku.
www.posflores.com