Pusat dapodik – Kementerian Keuangan Republik Indonesia diterbitkan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022. Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022 Ini adalah pedoman bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2022.
Persyaratan Umum
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) berhak menerima Dana Studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa melalui Keputusan Direktur Utama LPDP.
Jangka waktu pembiayaan Penerima Beasiswa disesuaikan dengan masa studi yang tertera
pada dokumen Letter of Guarantee (LoG). Penerima Beasiswa dapat mulai mengajukan pencairan dana setelah menerima aktivasi akun di halaman Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Simonev).
Setiap pengajuan dana yang dilakukan melalui Simonev akan diverifikasi dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Sedangkan pencairan dana akan dilakukan dalam batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengajuan dinyatakan lengkap dan disetujui oleh LPDP.
Jika mengalami kelebihan dalam menerima Dana Beasiswa dari LPDP, Penerima Beasiswa harus mengembalikan dana tersebut ke rekening berikut:
Nama Bank : Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Nomor rekening: 0417-01-000281-30-4
Nama Rekening: RPL 019 LPDP untuk OPS K
Kode Cepat: BRINIDJA
Bukti pengembalian dapat disampaikan melalui:
sebuah. Penerima Beasiswa Domestik: [email protected];
b. Penerima Beasiswa Luar Negeri: [email protected]
Dengan salinan ke email [email protected]
Komponen Dana Beasiswa
Komponen Dana Studi LPDP terdiri dari Dana Pendidikan dan Biaya Penunjang, antara lain sebagai berikut.
1. Dana Pendidikan
sebuah. Dana SPP (SPP)
b. Dana Pendaftaran
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi;
e. Dana Bantuan Seminar Internasional
2. Dana Penunjang
sebuah. Dana Transportasi
b. Dana Permohonan Visa
c. Dana Asuransi Kesehatan
d. Dana Kedatangan
e. Dana Hidup Bulanan;
f. Dana Darurat (Force Majeure);
g. Dana Persaingan Internasional;
h. Dana Tunjangan Keluarga;
saya. Insentif Kelulusan.
Selain itu, ada Dana Pendidikan khusus dan Biaya Penunjang yang dialokasikan
untuk Program Dokter Spesialis BPI yang terdiri dari:
1. Dana Pendidikan Khusus
sebuah. Dana Pelatihan Kursus Wajib
b. Dana Tes Keterampilan
c. Dana Uji Kompetensi
2. Biaya Penunjang Khusus
sebuah. Dana Transportasi Kursus Wajib
b. Dana Angkutan Uji Kompetensi.
Penerima beasiswa berkebutuhan khusus (cacat) dapat memperoleh tambahan Biaya Penunjang yang terdiri dari:
sebuah. Dana Permohonan Visa Pendamping;
b. Dana Angkutan Pendamping;
c. Dana Asuransi Kesehatan Pendamping;
d. Dana Tunjangan Pendamping.
Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022 Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.
unduh
Dengan demikian Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2022. Semoga bermanfaat.