Kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyaluran TPG tahun 2022. TPG merupakan tunjangan profesi guru yang ditujukan untuk menunjang kualitas pembelajaran bagi guru.
Telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru PNS di provinsi, kabupaten, atau kota. Ini Permendikbud terbaru bagikan tunjangan profesi guru tahun 2022
Penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru ASN di daerah dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
- tertib, yang dikelola secara tepat waktu dan efektif yang didukung dengan bukti administratif yang dapat dipertanggungjawabkan;
- efisien yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kinerja yang maksimal melalui penggunaan dana;
- efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk memberikan hasil, pengaruh, dan efisiensi untuk mencapai tujuan;
- transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi yang seluas-luasnya;
- akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
- kepatutan, yaitu suatu tindakan atau sikap yang dilakukan secara adil dan proporsional.
Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulannya. Penghasilan tambahan diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi.
Guru ASN di daerah yang menerima tambahan penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru ASN di Daerah di bawah pembinaan Kementerian;
- mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik;
- tidak memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
- memiliki NUPTK;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Dapodik
Guru ASN di daerah penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai Guru ASN di Daerah di bawah pembinaan Kementerian;
- mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik;
- memiliki nomor induk Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan SK mengajar;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja terendah dengan predikat “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu kelompok belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementerian. Dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penghasilan Tambahan Guru ASN di Daerah apabila Guru ASN di Daerah:
- mati;
- mencapai batas usia pensiun;
- mengundurkan diri atas permintaannya sendiri;
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- mendapatkan tugas belajar; dan/atau
- tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.