Cair Mulai Maret! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru

- Penulis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

k98dx86aa3oxvkzb8598

k98dx86aa3oxvkzb8598

Kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyaluran TPG tahun 2022. TPG merupakan tunjangan profesi guru yang ditujukan untuk menunjang kualitas pembelajaran bagi guru.

Telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru PNS di provinsi, kabupaten, atau kota. Ini Permendikbud terbaru bagikan tunjangan profesi guru tahun 2022

Penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru ASN di daerah dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. tertib, yang dikelola secara tepat waktu dan efektif yang didukung dengan bukti administratif yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efisien yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kinerja yang maksimal melalui penggunaan dana;
  3. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk memberikan hasil, pengaruh, dan efisiensi untuk mencapai tujuan;
  4. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi yang seluas-luasnya;
  5. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
  6. kepatutan, yaitu suatu tindakan atau sikap yang dilakukan secara adil dan proporsional.
Baca Juga :  5 DAFTAR TOP SMA di Kota Bandung, Ternyata SMAN 3 Bandung Kalah Jauh, Juaranya Malah Sekolah Ini

Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulannya. Penghasilan tambahan diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi.

Guru ASN di daerah yang menerima tambahan penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus sebagai Guru ASN di Daerah di bawah pembinaan Kementerian;
  2. mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik;
  3. tidak memiliki sertifikat pendidik;
  4. memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  5. memiliki NUPTK;
  6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif di Dapodik

Guru ASN di daerah penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. berstatus sebagai Guru ASN di Daerah di bawah pembinaan Kementerian;
  3. mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik;
  4. memiliki nomor induk Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan SK mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja terendah dengan predikat “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu kelompok belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga :  Diperintah Jokowi Bereskan Honorer, Menteri PANRB Bahas Bareng Asosiasi Pemda

Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementerian. Dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penghasilan Tambahan Guru ASN di Daerah apabila Guru ASN di Daerah:

  1. mati;
  2. mencapai batas usia pensiun;
  3. mengundurkan diri atas permintaannya sendiri;
  4. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. mendapatkan tugas belajar; dan/atau
  6. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru