PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

Table of content:

[Hide] [Show]

    Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerima gaji dan tunjangan seperti pegawai negeri sipil (PNS). Berikut rincian pendapatan PPPK per bulan.

    Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

    Gaji PPPK bervariasi menurut kelas. Kelompok PPPK ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan.

    Jenjang fungsional PPPK dan golongannya diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen PAN-RB No 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

    Berikut kelompok PPPK, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian berdasarkan kualifikasi pendidikan:

    • Lulusan SMA/sederajat: Kelompok V
    • Diploma I: Grup V
    • Diploma II : Kelompok VI
    • Diploma III : Kelompok VII
    • Diploma IV/S1: Golongan IX
    • Guru X: Kelas X
    • Dokter : Doktor Kelas XI

    Kualifikasi pendidikan PPPK yang mengisi jabatan di bawah golongan V adalah lulusan SD dan SMP.

    gaji PPPK

    Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan. Semakin tinggi kelas PPPK, semakin tinggi pula gaji yang didapatkan.

    Gaji Guru PPPK, Tenaga Kesehatan PPPK, dan PPPK Teknis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:

    • Golongan I : Rp 1.794.900-2.686.200
    • Golongan II : Rp 1.960.200-2.843.900
    • Kelompok III : Rp 2.043.200-2.964.200
    • Golongan IV : Rp 2.129.500-3.089.600
    • Golongan V : Rp 2.325.600-3.879.700
    • Golongan VI : Rp 2.539.700-4.043.800
    • Golongan VII : Rp 2.647.200-4.214.900
    • Golongan VIII : Rp 2.759.100-4.393.100
    • Golongan IX : Rp 2.966.500-4.872.000
    • Kelompok X: Rp 3.091.900-5.078.000
    • Kelompok XI : Rp 3.222.700-5.292.800
    • Kelompok XII : Rp 3.359.000-5.516.800
    • Golongan XIII : Rp 3.501.100-5.750.100
    • Golongan XIV : Rp 3.649.200-5.993.300
    • Golongan XV : Rp 3.803.500-6.246.900
    • Kategori XVI : Rp 3.964.500-6.511.100
    • Kelas XVII : Rp 4.132.200-6.786.500

    Berdasarkan data di atas, PPPK lulusan diploma IV atau S1 mengisi angkatan IX dengan gaji Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000 per bulan.

    halaman selanjutnya

    tunjangan PPP..

    Comment
    Share:

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Ad