Bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek NUPTK by name online, simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Namun sebelum itu, tahukah Anda apa itu NUPTK?
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor induk yang diberikan kepada guru PNS dan Non PNS sebagai nomor induk resmi untuk memudahkan segala proses administrasi dalam program pendidikan.
Setiap guru mendapatkan NUPTK dengan nomor unik 16 digit yang tidak akan berubah meskipun staf pengajar berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain atau statusnya berubah dari Non-PNS menjadi PNS.
Untuk mengecek nomor atau status NUPTK, kini semuanya bisa diakses secara online melalui situs resmi Kemdikbud.
Cara Cek Status NUPTK Berdasarkan Nama Online
Bagi yang sudah memiliki NUPTK, namun tidak tahu cara mengecek nomornya, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs web Pencarian Data GTK di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk.
- Isikan nama GTK, provinsi dan kota yang sedang mengajar.
- Pilih opsi “Semua Status Registrasi Akun SIMPKB” dan “Semua Status Sinkronisasi DAPODIK”
- Kemudian klik Cari GTK
- Anda akan diarahkan ke halaman profil yang menampilkan informasi tentang Anda, termasuk nomor NUPTK Anda.
Di dalam halaman profil Anda dapat menyalin kode NUPTK 16 digit dan menyimpannya sehingga Anda tidak perlu memeriksa kembali ke halaman pencarian data GTK.
Jika Anda tidak memiliki nomor NUPTK atau tidak yakin nomor yang Anda miliki benar, Anda dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota tempat Anda bekerja untuk mendapatkan bantuan.
Atau bisa juga menghubungi operator sekolah untuk mengecek nomornya. Pihak terkait akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai cara mengecek dan mengakses nomor NUPTK Anda.
Untuk mengetahui apakah nomor NUPTK aktif atau tidak, Anda dapat mengunjungi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status, lalu isi kolom dengan kode NUPTK 16 digit dan klik cari. Anda akan menemukan apakah statusnya aktif atau status tidak valid.
Jika ternyata status NUPTK tidak valid, Anda bisa langsung menghubungi operator sekolah agar masalah bisa segera teratasi.
Bagi guru yang belum mendapatkan nomor tidak perlu khawatir karena semuanya akan diurus oleh operator sekolah dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar.
Persyaratan Pengajuan Nomor NUPTK untuk GTK Baru
Berikut beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar NUPTK bagi guru. Namun sebelumnya tenaga pengajar harus mengetahui cara membuat akun PTK di Dapodik, seperti:
- Masuk ke halaman Dapodik https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ dan login menggunakan akun operator sekolah
- Klik menu akun, lalu pilih tambahkan akun
- Isi semua kolom sesuai dengan identitas PTK
- Setelah semua diisi, klik simpan
- Verifikasi akun melalui setiap email
Akun PTK tidak hanya digunakan untuk mendaftar NUPTK tetapi juga dapat digunakan untuk mengecek dan melihat info GTK.
Info GTK atau informasi data guru sendiri berisi informasi tentang identitas guru, peraturan terkait, dan membantu guru menampilkan data dari aplikasi dapodik yang sudah sinkron.
Dokumen Persyaratan
Karena proses pendaftaran dilakukan secara online, maka dokumen harus di scan dalam format pdf.
- PTK terdaftar di Dapodik
- Belum memiliki NUPTK
- Kartu Identitas atau KTP
- Scan ijazah SD, SMP, SMA, S1/D4 dalam format pdf
- Scan SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dan Dinas Pendidikan
- Non CPNS harus melampirkan surat keputusan pengangkatan 3 tahun terakhir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau badan hukum lainnya
Alur Pengajuan untuk Mendapatkan NUPTK Baru
Untuk pengajuan NUPTK yang tidak dapat dilakukan secara mandiri, maka pengajuannya harus dilakukan oleh operator sekolah.
- Satuan pendidikan menginput data pendidikan dasar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
- PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui sistem aplikasi PTK Verval. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK di database kearsipan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika NUPTK valid, maka data PTK dicocokkan sehingga status NUPTK menjadi valid;
- apabila NUPTK tidak sah dan NUPTK kosong, maka data PTK digunakan sebagai calon penerima NUPTK;
- apabila NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan kondisi pencocokan data PTK agar status NUPTK menjadi valid. Apabila data PTK tidak dapat ditemukan, maka data PTK tersebut digunakan sebagai calon penerima NUPTK.
- Satuan pendidikan melakukan pengecekan data PTK yang telah masuk dalam daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi PTK Verval.
- kemudian, satuan pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan bagi calon penerima NUPTK.
Setelah operator sekolah melakukan proses verifikasi, langkah selanjutnya adalah proses penetapan PTK untuk mendapatkan NUPTK, seperti:
Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
- Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotokopi) dipindai dan disimpan sebagai salinan digital, kemudian diserahkan ke Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan memastikannya sesuai dengan data yang ada di sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian Satuan Pendidikan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengirimkan pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi PTK Verval. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa keabsahan data dan persyaratan dokumen. Jika valid dan memenuhi persyaratan, maka data akan diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak, alasannya diberikan. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
- BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK.
- PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi PTK Verval berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan melakukan pengecekan status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi PTK Verval, kemudian menginformasikan kepada PTK terkait. NUPTK yang telah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Harap dicatat bahwa proses aplikasi NUPTK online dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung antrian dan kebijakan Dinas Pendidikan setempat.
Itulah informasi tentang cara cek NUPTK berdasarkan nama dan cara membuatnya. Semoga artikel ini membantu!
www.quipper.com