CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Masuk? Ini Penjelasan BKN

- Penulis

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1939073716

1939073716

JAKARTA |Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengungkapkan sebenarnya ada larangan PPPK untuk melamar CPNS.

Pasalnya, jika PPPK diterima seleksi CPNS, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

“Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK,” kata Satya dikutip Jumat (13/1/).

Baca Juga: Kemenpan RB Tetapkan Satu PPPK Tenaga Kesehatan Lolos Seleksi

Diketahui, PPPK dapat berlaku sesuai Pasal 53 ayat 1 huruf c dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK. Nanti PPPK akan meminta permintaan PHK atas permintaan sendiri.

Permohonan pemberhentian dapat diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya. Nantinya permohonan tersebut dapat diterima atau ditunda sampai berakhirnya perjanjian kerja.

Baca Juga :  Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan 12 Januari, Cek Adakah Nama Kamu?

Baca Juga: Rekrutmen Menpan RB Blak-blakan Soal Formasi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023

Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen tersebut.

Baca Juga: Tahukah Kamu 5 Zodiak Berikut Sulit Ungkap Perasaannya: Simpan Cintanya, Agar Ingin Kebebasan

“Pemerintah telah memutuskan untuk merekrut CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” kata Azwar pada 26 Desember 2022.

Baca Juga :  Soal dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Bab 3 Halaman 58-59 kurikulum Merdeka: Ekspresi Diri Melalui Hobi

Anas menuturkan, dalam rekrutmen CPNS ini, lowongan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

“Seleksi CPNS tahun depan menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Nakes PANRB Sudah Final, Simak selengkapnya di sini

“Termasuk digital talent dan jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah,” tambah Azwar.

Sumber: Kompas.com

www.posflores.com

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru