JAKARTA |Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengungkapkan sebenarnya ada larangan PPPK untuk melamar CPNS.
Pasalnya, jika PPPK diterima seleksi CPNS, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK,” kata Satya dikutip Jumat (13/1/).
Baca Juga: Kemenpan RB Tetapkan Satu PPPK Tenaga Kesehatan Lolos Seleksi
Diketahui, PPPK dapat berlaku sesuai Pasal 53 ayat 1 huruf c dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK. Nanti PPPK akan meminta permintaan PHK atas permintaan sendiri.
Permohonan pemberhentian dapat diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya. Nantinya permohonan tersebut dapat diterima atau ditunda sampai berakhirnya perjanjian kerja.
Baca Juga: Rekrutmen Menpan RB Blak-blakan Soal Formasi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023
Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen tersebut.
Baca Juga: Tahukah Kamu 5 Zodiak Berikut Sulit Ungkap Perasaannya: Simpan Cintanya, Agar Ingin Kebebasan
“Pemerintah telah memutuskan untuk merekrut CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” kata Azwar pada 26 Desember 2022.
Anas menuturkan, dalam rekrutmen CPNS ini, lowongan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
“Seleksi CPNS tahun depan menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Nakes PANRB Sudah Final, Simak selengkapnya di sini
“Termasuk digital talent dan jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah,” tambah Azwar.
Sumber: Kompas.com
www.posflores.com