Curhat Bupati, Anggaran Bengkak Buat Gaji PPPK

- Penulis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20221007 WA0037

IMG 20221007 WA0037

Pusat dapodik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku mendapat curhatan dari para bupati. Curhatan ini tentang beban anggaran yang digunakan untuk menutup gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan arah pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Salah satu aspek yang diperhatikan adalah tentang gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Pada pembahasan ini, gaji dan tunjangan kebutuhan ASN diajukan oleh instansi pusat dan daerah dengan mempertimbangkan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ini teman-teman bupati teriak pak, (gaji) PPPK ini harus sesuai dengan UMR. Nah begitu sesuai UMR karena dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran kita ke tingkat lokal untuk membiayai itu. Itulah teriakan dari daerah, “kata beliau dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Senin (12/9/2022).

Baca Juga :  Hampir Putus Asa!! Kemenpan-RB Bingung Untuk Regulasi Tenaga honorer Yang akan diangkat Menjadi PPPK

Untuk mengatasi solusi dari permasalahan tersebut. Azwar Anas menetapkan akan menetapkan Peraturan Pemerintah terkait kesejahteraan ASN. Sehingga diharapkan kedepannya akan ada solusi yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Nanti di PP terkait kesejahteraan akan disampaikan beberapa alternatif solusi dari permasalahan yang disampaikan teman-teman DPD dan juga teman-teman daerah, “ujar beliau.

Secara keseluruhan, arah kebijakan dari ASN 2022 mencangkup setidaknya 3 pokok permasalahan di samping menyoal Gaji dan Tunjangan.

Baca Juga :  Jadwal OSN FLS2N dan O2SN Tahun 2023, Cek Disini!

Pertama, berfokus pada pelayanan dasar lingkupnya termasuk guru dan tenaga kesehatan. Pada sektor ini, sisa formasi guru yang kuotanya belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, Pandemi Covid dan Penyederhanaan Birokrasi. Pada masalah ini perubahan pola kerja pegawai melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah bentuk kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Ketiga, keterpihakan kepada eks THK-II. Kebutuhan bisa dialokasikan untuk THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak. Sehingga dengan kebijakan tersebut diharapkan kesejahteraan THK-II diperhatikan pemerintah.

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru