PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian Gaji 13 2022 kapan cair ? Simak Penjelasannya

Gaji 13 2022 kapan cair ? Simak Penjelasannya

Gaji 13 2022 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, PPPK, Polri, TNI, dan aparatur negara lainnya oleh pemerintah. Gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Manfaat Tahun 2022.

Adanya gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi dan jasa PNS, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), pembayaran 13 gaji dibayarkan paling lambat bulan Juli. Artinya, untuk tahun ini pencairan gaji ke-13 dilakukan setahun sekali pada pertengahan tahun, tepatnya Juli 2022.

Teknis pembayaran gaji ke 13 tidak akan dilakukan 100%, namun ada syarat yang harus dipahami. Gaji tersebut dimaksudkan untuk membantu dana pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada aparatur negara yang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, hal ini juga berlaku bagi mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, yang gajinya akan dibayarkan oleh instansi tempatnya bekerja.

Dilansir dari renungan masyarakat Depok (3/07/2022), ada petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji 13 2022 dirangkum dari situs resmi Kementerian Keuangan. Petunjuk teknis didasarkan pada komponen yang disediakan dan diatur dalam PP.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-ASN yang memiliki tugas di lembaga penyiaran Masyarakat akan diberikan 13 gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai dengan jabatan, kepangkatan, pangkat jabatan, dan golongan.
  2. Wakil Menteri hanya akan mendapatkan maksimal 85% dari gaji yang diberikan kepada Menteri

Halaman selanjutnya

Gaji 13 Untuk Staf Khusus

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad