PusatDapodik
Home Guru Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen di Tahun 2023? Begini Kata Menkeu

Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen di Tahun 2023? Begini Kata Menkeu



Salam dan pembaca yang bahagia. Teman PUSATDAPODIK.COM, pada kesempatan kali ini Admin ingin berbagi informasi tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 sebesar 7,7 Persen di Tahun 2023 ? Demikian kata Menteri Keuangan.

Kebingungan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2023 sebesar 7,7 persen membuat ASN cemas menunggu realisasinya.

Hal itu membuat Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani angkat bicara terkait kabar ini. Lantas, benarkah pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS pada 2023?

Benar beredar kabar bahwa di tahun mendatang, pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri pada tahun 2023.

Gaji pokok sendiri merupakan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri, baik yang ada di instansi pusat maupun yang ada di instansi pemerintah. Nominalnya di luar tunjangan.

Biasanya gaji pokok PNS diberikan pada tanggal 1 setiap bulannya. Nominal gaji PNS berbeda untuk setiap golongan.

Dimana pada tahun 2022, gaji pokok terendah Rp 1.560.800 dan gaji pokok PNS tertinggi Rp 5.901.200.

Padahal, menanggapi kabar yang beredar tentang kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7,7 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RAPBN 2023 telah ditetapkan sebagai APBN 2023. Namun tidak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji bagi PNS.

Maka atas dasar itu, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal itu sekaligus membantah pemberitaan media bahwa ada perubahan sistem gaji pensiunan PNS tahun 2023.

Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada 2023 dipatok Rp 62,2 triliun, meningkat sekitar 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, anggaran tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dari anggaran 2021 yakni Rp 52 triliun.

Sementara itu, anggaran belanja pegawai pada 2023 dikabarkan akan meningkat.

Dimana telah ditargetkan menjadi Rp 257,2 triliun, meningkat 3,3 persen dibandingkan tahun 2022 yaitu Rp 249,1 triliun.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS dibagi dalam beberapa kelompok. Berikut detailnya:

Gaji Kelas I

Kelompok IA: Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta per bulan

Kelompok IB: Rp 1,7 juta hingga Rp 2,47 juta per bulan

Kelompok IC: Rp 1,77 juta hingga Rp 2,57 juta per bulan

Kelompok ID: Rp 1,85 juta hingga Rp 2,68 juta per bulan

Gaji kelas II

Golongan II A: Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta per bulan

Golongan II B: Rp 2,2 juta hingga Rp 3,51 juta per bulan

Golongan II C: Rp 2,3 juta hingga Rp 3,66 juta per bulan

Golongan II D: Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta per bulan

gaji kelas III

Golongan III A: Rp 2,57 juta hingga Rp 4,23 juta per bulan

Golongan III B: Rp 2,68 juta hingga Rp 4,41 juta per bulan

Golongan III C: Rp 2,8 juta hingga Rp 4,6 juta per bulan

Golongan III D: Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta per bulan

Gaji kelas IV

Golongan IV A: Rp 3,04 juta hingga Rp 5 juta per bulan

Golongan IV B: Rp 3,17 juta hingga Rp 5,21 juta per bulan

Golongan IV C: Rp3,3 juta hingga Rp5,43 juta per bulan

Golongan IV D: Rp 3,44 juta hingga Rp 5,66 juta per bulan

Golongan IV E: Rp 3,59 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan

Berdasarkan informasi di atas, Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang APBN 2023 telah ditetapkan sebagai APBN 2023. Namun, tidak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji bagi PNS.

Baca Juga Info Lainnya :

Terima kasih telah mengunjungi Web TREN GURU. Ketika artikel ini bermanfaat “Gaji PNS 2023 Naik 7,7 Persen di 2023? Ini Kata Menkeusilahkan klik LIKE dan SHARE ke teman-teman lainnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad