pusatdapodik.com – Ini adalah diskusi tentang kenaikan gaji PNS ini sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, informasi tersebut masih belum jelas, belum pasti juga berapa persentase kenaikannya dan lain-lain. Nah bagi yang penasaran bisa langsung membaca informasinya di sini.
Ya, memang banyak perbedaan kenaikan gaji bagi PNS. Ada yang bilang kenaikan gaji bisa mencapai 661 persen dan ada juga yang menilai kenaikan gaji hanya beberapa persen saja. Selain itu, beredar pula isu kenaikan gaji tidak hanya bagi PNS saja, tapi juga bagi TNI dan Polri serta pensiunan.
Oleh karena itu, untuk mengetahui secara pasti berapa besar kenaikan gaji PNS dan apakah benar kenaikan gaji saat ini dan kenaikannya untuk banyak kalangan. Jadi pembaca pusatdapodik.com bisa langsung menyimak informasi lengkapnya di bawah ini.
Daftar Isi Artikel
Informasi Seputar Kenaikan Gaji PNS Agustus 2023

Pasti banyak pembaca yang masih bingung dengan informasi ini. Untuk itu agar anda tidak bingung lagi, kami akan segera menyampaikan informasinya lebih detail dan detail. Jadi, Anda bisa langsung membaca informasinya dengan seksama di bagian ini.
Memang, Presiden Joko Widodo sudah mempunyai rencana untuk menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) baik pusat maupun daerah. Bukan hanya ASN (Aparatur Sipil Negara), tapi juga TNI dan Polri serta para pensiunan. Kenaikan gaji ini tidak dilaksanakan pada tahun ini.
Namun kenaikan gaji yang akan dilakukan akan dilakukan mulai tahun depan yaitu pada tahun 2024. Untuk kenaikan gajinya sendiri masih banyak yang bingung dan juga masih menjadi pertanyaan berapa persentase kenaikan gaji tersebut. .
Ya, untuk kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 jumlahnya akan menjadi 8%. Selain itu, pensiun yang akan diterima PNS akan bertambah sebesar Rp. 12%. Dengan kenaikan gaji tersebut, Presiden Joko Widodo berharap kinerjanya bisa meningkat.
Tidak hanya itu, akan mampu mempercepat transformasi ekonomi dan juga pembangunan sosial yang ada. Pengumuman kenaikan gaji PNS diumumkan pada 16 Agustus 2023 pada Sidang Tahunan DPR.
Tentunya bagi para PNS, pengumuman kenaikan gaji ini menjadi sebuah informasi yang baik, mengingat kenaikan gaji ini terakhir kali dilakukan pada tahun 2019. Ya, berarti sudah 4 tahun kita kembali menerima kabar kenaikan gaji ini.
Memang usulan yang disampaikan MenPAN atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni Azwar Anas sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu. Nah, akhirnya kabar ini tersampaikan pada hari Rabu ini. Selain kenaikan gaji, tukin yang didapatnya juga akan berubah.
Beberapa rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan masing-masing

Nah, tahukah Anda soal kenaikan gaji PNS ini? Jika anda sudah mengetahuinya, kami akan menyampaikan informasi mengenai rincian gaji pokok PNS atau PNS. Ya, gaji PNS memang akan berbeda-beda.
Perbedaan-perbedaan tersebut tentunya akan dibedakan berdasarkan kelompok yang dimilikinya. Di dalam PNS ini akan terdapat beberapa golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Nah untuk mengetahui dan juga memahami semua hal tersebut dibawah ini, pusatdapodik.com akan menyampaikan beberapa detail gaji pokok PNS yang akan didapat.
Rincian Gaji PNS Golongan I
Untuk rincian pertama, ini gaji PNS golongan I. Pada golongan I, PNS bisa menerima gaji berkisar Rp1.500.000 hingga Rp2.600.000. Nah biar lebih jelas berikut ini rinciannya.
- Untuk kelasnya ia bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 1.751.900.
- Mereka yang berada di golongan Ib akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700.
- Untuk golongan Ic bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 1.933.200.
- Mereka yang berada di golongan Id akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
Rincian Gaji PNS Kelas II
Untuk gaji PNS golongan II berkisar antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 3.000.000. Namun nantinya akan dibedakan lagi berdasarkan kategorinya. Berikut rincian gaji PNS golongan II yang dapat diketahui.
- Di kelas IIa kamu bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.
- Untuk golongan IIb bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.208.400 hingga Ro 3.516.300.
- Di kelas IIc kamu akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Untuk kelas IId akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.399.200 menjadi Rp. 3.820,00.
Rincian Gaji PNS Kelas III
Selain itu, rincian gaji PNS golongan III bisa mendapatkan gaji berkisar Rp2.500.000 hingga Rp4.700.000. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung melihat rincian menjadi PNS golongan III di bawah ini.
- Untuk golongan IIIa bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
- Mereka yang berada di golongan IIIb akan mendapat gaji sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
- Kelas IIIc akan mendapat gaji Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
- Mereka yang berada di kelas IIId akan mendapat gaji sebesar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Rincian Gaji PNS Kelas IV
Untuk yang terakhir, PNS golongan IV bisa mendapatkan gaji berkisar Rp3.000.000 hingga Rp5.900.000. Nah, berikut rincian gaji PNS golongan IV akan kami berikan secara lengkap.
- Untuk golongan IVa bisa mendapatkan gaji sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
- Untuk kelas IVb bisa mendapatkan gaji sebesar Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
- Untuk golongan IVc bisa mendapatkan gaji sebesar Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
- Untuk kelas IVd bisa mendapatkan gaji sebesar Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
- Untuk kelas IVe bisa mendapatkan gaji sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Beragam Tunjangan Gaji PNS yang Harus Anda Ketahui

Selain mendapat gaji, nantinya PNS juga bisa mendapat tunjangan. Dimana keuntungan yang didapat akan banyak jenisnya. Jadi, tidak hanya satu jenis keuntungan yang akan Anda dapatkan di dalamnya. Namun, akan ada enam jenis keuntungan yang bisa ia peroleh.
Seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural, tunjangan makan, dan tunjangan kinerja. Dari seluruh tunjangan tersebut akan diberikan besaran nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis tunjangan masing-masing. Apakah Anda memahami informasinya? Gaji PNS meningkat Ini?
Baca artikel berita lainnya di sini:
- Kapan Gaji 13 Tahun 2023 Dicairkan? Ini besarannya gaji 13 2023
- Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka: Jadwal dan Formasi
- Profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI Terseret Kasus Korupsi
- Formasi Khusus CPNS 2023 untuk Fresh Graduate, Ini Gaji PNS
- Jadwal cuti bersama Idul Adha terbaru 2023, jadi long weekend