Gaji PPPK 2022 Paling Tinggi Lebihi PNS?

Gaji PPPK 2022 – Sama seperti PNS, PPPK 2022 juga bisa mendapatkan gaji pokok seperti PNS menurut golongan dan masa kerja 0-32 tahun. Tapi berapa gaji PPPK 2022, lebih besar dari PNS?
Selain mendapatkan gaji, seorang PPPK 2022 juga bisa mendapatkan tunjangan layaknya PNS kecuali pensiunan. Jika pensiunan PNS tetap mendapat gaji, pensiunan PPPK tidak mendapat gaji.
Tunjangan yang akan diperoleh PPPK nantinya akan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
PPPK sendiri akan bekerja sesuai dengan masa kontrak, dan paling singkat selama 1 tahun namun perpanjangan tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian pekerjaan.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2020. Seorang honorer yang resmi lolos seleksi PPPK dapat dipastikan menerima gaji dan tunjangan sesuai penjelasan di bawah ini.
Namun hingga saat ini masih memasuki tahap pemilihan PNS dengan Perjanjian Kerja bagi guru honorer, tenaga teknis dan juga tenaga kesehatan non ASN.
Sejak 31 Oktober lalu, pemerintah telah melakukan tahapan seleksi rekrutmen calon PPPK guru dan tenaga kesehatan. Anggaran APBN 2023 yang telah dialokasikan pemerintah sebesar 25,74 triliun digunakan untuk penyelenggaraan seleksi PPPK.
Saat ini memasuki tahap seleksi untuk masa sanggahan yang berlangsung pada 18-20 November 2022, dan tahap sanggahan yang berlangsung pada 21-24 November 2022.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2020, dijelaskan daftar tunjangan dan gaji yang akan diterima PPPK 2022, yaitu sebagai berikut:
- PPPK golongan I, masa kerja 0 sampai dengan 26 tahun akan mendapatkan gaji Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- PPPK golongan II, masa kerja 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- PPPK golongan III, masa kerja 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- PPPK golongan IV, masa kerja 3 sampai dengan 27 tahun akan mendapatkan gaji Rp 2.129.500 – Rp 2.089.600
- PPPK golongan V, masa kerja 0 sampai dengan 33 tahun akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Halaman selanjutnya
PPPK dengan kelas VI