Gaji PPPK Guru Tahap 1 Segera Cair

- Penulis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pexels photo 4475523

pexels photo 4475523

Gaji P3K guru tahap pertama adalah sesuatu yang dinantikan oleh guru yang lulus dan diterima oleh guru kelas satu tahap pertama.

Baik honorer maupun wiyata bakti dan guru magang, pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan mereka. Dibandingkan dengan guru yang telah lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka menerima gaji pokok dan tunjangan yang baik yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah membuka kembali lowongan bagi yang ingin menjadi bagian dari ASN, yaitu penerimaan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pertama pada tahun 2021, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Bagi guru yang lulus PPPK tahap pertama, mereka menandatangani kontrak per 17 Februari 2022 kemarin. Dengan demikian, gaji guru akan segera dicairkan.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.

Ia mengungkapkan kebahagiaannya karena tahap pertama PPPK sudah mulai tanda tangan kontrak karya. Penandatanganan kontrak kerja ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah resmi mengangkat guru honorer sebagai pegawai negeri sipil (ASN).

Ia pun mengatakan, “Alhamdulillah mulai 17 Februari 2021 guru honorer yang sudah lolos tahap pertama PPPK sudah mulai menandatangani kontrak kerja,” kata Nunuk di Jakarta (18/2).

Kepada guru honorer yang belum lolos PPPK, Nunuk mengatakan jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK lagi tahun ini.

Belau juga mengatakan, “173.000 yang lolos itu hanya 35 persen dari formasi yang ada. Kami terus berupaya agar semua 306.000 yang tersedia terisi pada seleksi saat ini,” kata Nunuk Suryani.

Nunuk mengatakan, gaji dan tunjangan kinerja guru bisa dibayarkan mulai Maret 2022.

Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer se-Kabupaten Magetan yang lolos seleksi tahap pertama PPPK telah menandatangani kontrak kerja pada 17 Februari 2022.

Ketua Forum Kehormatan Indonesia Non Kategori Dua (FHNK2I) Kabupaten Magetan, Doni Virli Heriyanto, mengungkapkan rasa syukurnya karena penantian selama 17 tahun berakhir dengan bahagia.

Rambut saya rontok karena memikirkan nasib teman-teman kehormatan saya. Alhamdulillah kesulitan para guru honorer berakhir dengan mudah,” kata Doni yang juga wakil ketua FHNK2I Jawa Timur dan tengah.

Guru honorer yang menandatangani kontrak kerja didominasi oleh guru honorer non kategori. “Ini karena honor K2 hanya sedikit,” kata Doni.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah segera melakukan kontrak kerja dengan guru honorer yang lolos seleksi ASN PPPK. “Semoga prosesnya lancar, sehingga guru honorer yang lolos seleksi mendapatkan haknya,” kata Nunuk.

Jadi sebenarnya berapa gaji yang akan diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disini saya akan menjelaskannya.

Baca Juga :  Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Melihat kebijakan pemerintah terkait tidak adanya penerimaan ASN pada tahun 2022 dan Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tahun 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan tidak akan ada penerimaan CPNS secara besar-besaran pada 2022.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.

“Untuk Seleksi CASN 2022, pemerintah fokus merekrut PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan sedang disiapkan sebagai landasan kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN 2022, ”

jelas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan-RB, Selasa (18/01).

Tjahjo mengatakan, kebijakan pemerintah merekrut PPPK tercermin dari kebijakan yang diterapkan beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN dengan jumlah pegawai negeri atau pembuat kebijakan (PNS) yang lebih sedikit, dan lebih banyak pegawai pemerintah/pelayanan publik (PPPK).

Keputusan rekrutmen PPPK tahun 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksi CASN 2022 akan fokus merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Selain kebijakan pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga sedang menyiapkan kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depan, kebijakan ini akan mengatur jabatan tertentu yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo mengungkapkan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan peralihan jabatan struktural ke fungsional yang telah dilakukan sejak 2019, ada beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh masing-masing instansi pemerintah.

Perubahan tersebut antara lain Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari masing-masing jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilaksanakan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan dan review jabatan fungsional Anjab dan ABK yang ada sebelum program penyederhanaan birokrasi disebabkan oleh perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

“Sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh masing-masing instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan pembentukan kebutuhan CASN, khususnya menghadapi Seleksi CASN 2022,” kata Tjahjo.

Perubahan lainnya adalah implementasi transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi penuh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Perlu adanya kajian dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah.

Oleh karena itu, Seleksi CASN 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan pendidikan dasar dan tenaga pelayanan kesehatan.

Saat ini, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menduduki posisi eksekutif.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Dan PPPK Dibuka, KemenPAN RB Minta Pemda Usulkan Kebutuhan ASN

Dengan transformasi digital, diperkirakan kebutuhan posisi pelaksana akan berkurang sekitar 30%-40%.

Untuk itu diperlukan strategi pengalihan tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan eksekutor yang tersisa dapat menjalankan tugasnya di kemudian hari.

jahjo juga menyebutkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah terkait keterbatasan waktu.

Disebutkan, rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS memakan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan PPPK.

Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika formasi CPNS dibuka tahun ini.

Namun, formasi CPNS tersebut tidak sepenuhnya tereliminasi dalam Seleksi CASN 2022. Formasi CPNS masih dibuka melalui skema sekolah resmi.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun 2023 serta dengan kriteria yang jelas untuk formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS dan PPPK.

Gaji PPPK

Gaji terdiri dari dua macam yaitu guru dan non guru. PPPK, baik guru maupun non-guru, menerima gaji PPPK seperti gaji PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain menerima gaji, PPPK baik guru maupun non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayarkan secara rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Pengaturan gaji PPPK diatur dalam PP No. 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut adalah:

  • Gaji Kelas Satu: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
  • Gaji Kelas I II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Gaji Kelas III I : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji Kelas IV I : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Gaji Kelas V Pertama: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji Kelas VI Pertama: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PDP Kelas VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Kelas VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji Kelas IX I: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji P3K Kelas X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji Kelas XI I: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji Kelas XII I: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Kelas XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji Kelas XIV I: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji Kelas XV Pertama: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPKK Kelas XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji Kelas XVII Pertama: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Adapun jika Anda menjadi PPPK, fasilitas yang berhak Anda dapatkan adalah:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti berbayar
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pihak dan bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK 2022.

Itu saja dari penulis, kurang lebihnya mohon maaf.

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru