PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian Hidayatul Hikmah Bukan Pondok Pesantren

Hidayatul Hikmah Bukan Pondok Pesantren

SMOL.id – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang H Ahmad Farid menegaskan Hidayatul Hikmah AlKahfi bukan pesantren.

”Kami sudah memeriksa dan memeriksa bahwa nama tersebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS) Kementerian Agama. “Jadi jelas bukan pesantren tapi semacam padepokan, apa pun namanya,” tegas Farid.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pendidikan Usia Dini dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang Tantowijauhari menjelaskan, dari 273 nama Pondok Pesantren Kota Semarang. Tidak ada nama Hidayatul Hikmah Al Kahfi.

”Jadi bisa dipastikan nama itu ilegal. Ini bukan pesantren, kalau dilihat dari kondisi bangunannya kurang layak disebut pesantren. Bahkan tempat majelis taklimnya pun tidak layak, kata Tantowi.

Ia menjelaskan, syarat mendirikan pesantren tidaklah mudah. Sebab ada beberapa poin yang harus dipenuhi, antara lain memiliki ruang mengaji, musala atau masjid, kitab kuning, dan yang terpenting memiliki kiai.

“Teman-teman pengurus dewan di tingkat kecamatan bahkan tidak tahu nama lembaga itu,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan keagamaan kembali muncul di Kota Semarang. Tepatnya di padepokan Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Desa Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur. Diduga pelaku adalah pimpinan lembaga tersebut, Bayu Aji Anwari alias Muh. Anwar. Ia diduga melakukan persetubuhan dengan enam siswi sekaligus di dalam dan di luar pesantren.

Tinjauan

Tantowijauhari mengaku sudah berkunjung langsung ke lokasi di Desa Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur. Didampingi camat, camat, dan petugas keamanan setempat, rombongan dari Kementerian Agama Kota Semarang melakukan peninjauan ke lokasi.

Dari pantauan langsung, Tantowi menegaskan, bangunan yang disebut-sebut sebagai ”Hidayatul Hikmah Al Kahfi” itu tidak layak disebut pondok pesantren.

“Bangunan yang kami temui berada di jalan yang cukup sempit sehingga kami sulit mencapai lokasi. Luas totalnya kurang dari 100m2. “Gedungnya terkunci, hanya terdiri dari dua ruangan, dan tidak ada kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, syarat utama sebuah pesantren antara lain memiliki gedung asrama tersendiri bagi santri dan pengasuhnya serta memiliki tempat ibadah di lingkungan pesantren.

“Dari pengamatan langsung di lokasi terlihat jelas bahwa bangunan ini bukan pondok pesantren,” tegasnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang H Ahmad Farid meminta wartawan membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa pesantren selain harus ada kiai yang memenuhi syarat keilmuan, banyak juga syarat yang harus dipenuhi. sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia.

“Jangan takut karena kasus ini, nama lembaga pesantren tercoreng. Ini jelas bukan pesantren,” tegasnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad