pusatdapodik.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan non-PNS harus senang dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023. PNS dan non-PNS memiliki beberapa jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko sosial yang mungkin terjadi pada mereka. Ada beberapa komponen yang termasuk dalam jaminan sosial bagi PNS.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemerintah memberikan perlindungan bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik PNS maupun non PNS.
Perlindungan ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diberikan oleh PNS dan non-PNS.
Baca Juga: Kapan Idul Fitri 1444 H atau 2023 M? Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat dan Pemantauan Hilal dari 123 Titik
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 30 Maret 2023 dan diumumkan pada 5 April 2023. Jadi, seluruh pegawai di instansi pemerintah akan mendapatkan jaminan sosial ini.
dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenpan RB No. 6 Tahun 2023, pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023, dalam Pasal 2 Peraturan Menteri tersebut disebutkan bahwa program perlindungan yang diberikan terdiri dari tiga hal, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian ( JKM).
Dalam peraturan kesehatan ini, asuransi JKK dan JKM disediakan oleh penyedia layanan pemerintah dan nilainya dihitung dalam kontrak pengadaan, namun keikutsertaan pegawai non-PNS dalam jaminan tersebut dibatasi selama masa hubungan kerja mereka dengan pemerintah.
Artinya, apabila hubungan kerja antara pegawai non PNS dengan pemerintah berakhir, misalnya karena pemutusan kontrak atau pengunduran diri, maka keikutsertaannya dalam program perlindungan juga berakhir.
Baca Juga: HEBOH, Gaji Guru PPPK di Daerah Belum Dibayar, Senator Daerah Turun Tangan
Peraturan Menteri tersebut juga memiliki ketentuan yang menyebutkan bahwa program perlindungan bagi Pegawai Non PNS yang tercantum dalam Pasal 2 hanya berlaku sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Hal ini perlu menjadi perhatian pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut, agar program perlindungan tersebut dapat segera dilaksanakan sejak tanggal dikeluarkan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi pegawai non PNS.
Dengan kata lain, program ini akan berakhir pada tanggal tersebut dan tidak berlaku lagi setelahnya.
PermenPAN RB ini mulai berlaku sejak peraturan tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait dapat segera mengimplementasikannya
Baca Juga: PENTING, Daerah Berikut Ada Pengumuman Calon PPPK Guru 2022, Peserta Yang Lulus Wajib Tahu
Program perlindungan dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi pegawai non PNS yang terdaftar.
Dalam konteks ini, waktu pelaksanaan program juga harus diperhatikan mengingat program perlindungan ini hanya berlaku hingga 28 November 2023.
Menpan RB memastikan program perlindungan ini dapat dilaksanakan dengan baik dalam jangka waktu yang telah ditentukan untuk memberikan perlindungan dan manfaat yang maksimal bagi pegawai non PNS yang menjadi peserta program. ***