Ini Dia Juknis BOS 2023, Guru Wajib Tahu

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2330809678

2330809678


PUSATDAPODIK.COM | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan peraturan tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2023.

Diketahui regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Beberapa komponen penggunaan dana BOS berdasarkan Permendikbud Juknis BOS 2023 adalah komponen dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.

Komponen dana BOS Reguler meliputi; penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, pelaksanaan penilaian dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan sumber daya dan layanan, pembinaan keprofesian guru dan tenaga kependidikan (GTK), pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana, penyediaan sarana multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan penunjang penyerapan lulusan, dan pembayaran honorarium.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Beberapa ciri tersebut menandakan jika pasangan Anda sedang berselingkuh

Baca Juga: Wajib Diketahui! Beberapa ciri tersebut menandakan jika pasangan Anda sedang berselingkuh

Baca Juga: Rakornas Forkopimda, Kapolri: Berikan Bantuan Penggunaan Anggaran kepada Pemda untuk Kendalikan Inflasi

Baca juga: Kabar hilangnya Dimas Prayoga Putra sempat menghebohkan dunia maya

Baca Juga: Ganggu Pertahanan dan Keamanan Negara, LKBH Makassar Minta Jokowi Moratorium Tenaga Kerja Asing dan Perusahaan Nikel China

Baca Juga :  Firli Bahuri Bantah Pimpinan KPK Peras Mentan SYL

Selanjutnya mengenai pembayaran honorarium pada juknis BOS tahun 2023, alokasi pembayaran honorarium maksimal adalah 50% dari total alokasi dana BOS Reguler. Untuk dapat menerima honorarium, guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan guru untuk menerima honor dari dana BOS Reguler antara lain; tidak berstatus ASN, terdaftar di Dapodik, memiliki nomor khusus pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapatkan TPG.

Sedangkan syarat tenaga kependidikan untuk dapat menerima honor dari alokasi dana BOS Reguler adalah tidak berstatus ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat tugas/keputusan.

Selain komponen BOS Reguler, Permendikbud tersebut juga menjabarkan komponen penggunaan dana BOS Kinerja untuk sekolah pelaksana program sekolah mengemudi, sekolah berprestasi, dan sekolah dengan kemajuan terbaik.

Komponen penggunaan BOS Kinerja untuk pelaksanaan program sekolah mengemudi meliputi; pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.

Komponen penggunaan BOS Kinerja untuk sekolah berprestasi meliputi; penilaian dan pemetaan bakat, pengembangan bakat dan aktualisasi prestasi, dan pengelolaan ekosistem. Kriteria sekolah berprestasi dapat ditentukan berdasarkan kriteria prestasi di tingkat nasional dan/atau termasuk dalam 5 sekolah terbaik di provinsi.

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja untuk sekolah terbaik progresif meliputi; belajar dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.

Baca Juga :  Penjelasan Pembatalan Pengumuman Penempatan Formasi Bagi Para Calon PPPK

Berdasarkan Permendikbud tentang petunjuk teknis BOS tahun 2023 itu juga diatur syarat-syarat penerimaan dana BOS. Satuan pendidikan atau sekolah penerima dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

Memiliki NPSN yang tercatat di Dapodik
Mengisi dan memperbarui Dapodik
Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan
Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan
Bukan satuan pendidikan kooperatif
Bukan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain

Persyaratan penerima Dana BOS Kinerja sekolah penggerak adalah penerima dana BOS reguler pada tahun yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak oleh kementerian.

Persyaratan penerima Dana BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi adalah memiliki sekurang-kurangnya 3 orang siswa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional dalam dua tahun terakhir, memiliki prestasi sekolah di tingkat nasional atau internasional, dan bukan pelaksana program sekolah mengemudi dan SMK center of excellence.

Syarat penerimaan BOS Kinerja bagi sekolah dengan kemajuan baik adalah sekolah yang termasuk dalam 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan penilaian nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan bukan pelaksana program sekolah mengemudi dan SMK sentra unggulan.

Demikian informasi mengenai juknis BOS 2023. Untuk lebih jelasnya lihat Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru