PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian Inilah Kondisi yang Membuat 4 Jenis Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di 2023, Begini Aturannya!

Inilah Kondisi yang Membuat 4 Jenis Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di 2023, Begini Aturannya!

Jenis Tunjangan Guru Dihapus – Setidaknya ada 4 jenis tunjangan PPPK guru yang dihapus sesuai ketentuan yang berlaku jika sudah terjadi dan dalam kondisi tertentu.

Seperti apa kondisi tersebut? Lihat penjelasan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Diketahui, selain gaji yang diberikan oleh negara berdasarkan golongan, guru PPPK juga mendapat tunjangan dari negara sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berbakti kepada negara.

Namun, gaji dan 4 tunjangan guru dihapus dan atau dihentikan penyalurannya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah.

PPPK merupakan salah satu jenis ASN selain PNS. Keduanya memiliki gaji masing-masing beserta jenis tunjangan yang diterima kedua ASN tersebut.

Saat ini pengadaan PPPK masih berlangsung. Asalkan kalian yang akan dinyatakan sebagai peserta lolos seleksi tahun ini, dan siap menerima gaji bulanan dan tunjangan.

Sedangkan untuk gaji PPPK akan diterima di awal bulan, bisa saja ditunda, namun jika hanya ada sedikit masalah dan sebagian tunjangan sudah siap diterima, namun bisa juga diberhentikan.

Berikut penjelasan 4 jenis tunjangan PPPK guru yang dihapus:

Sebelumnya, ada 4 jenis tunjangan yang diterima guru, yakni tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Keempat jenis tersebut telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketentuan Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.

halaman selanjutnya

Tunjangan keluarga..

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad