PUSATDAPODIK.COM | Kabar gembira bagi para guru yang lolos seleksi rekrutmen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, pemerintah tidak hanya akan memberikan gaji kepada guru, tetapi juga sejumlah tunjangan guru PPPK sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru. Tentunya hal ini bisa menjadi kabar baik bagi guru honorer yang ingin mengikuti rekrutmen seleksi Guru PPPK.
Sebelumnya, diketahui, pemerintah telah membuka seleksi PPPK Guru 2022 yang pendaftarannya dilaksanakan pada Oktober hingga November 2022. Namun, pemerintah berencana membuka rekrutmen seleksi Guru PPPK pada 2023 sebagai upaya memenuhi kebutuhan guru fungsional. posisi yang belum dicapai pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Kehormatan Lolos PG Tahun Ini, Simak Disini
Selain rekrutmen seleksi guru PPPK, juga terdapat informasi besaran gaji yang diterima guru PPPK. Besaran gaji disesuaikan dengan kelas masing-masing. Gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.
Perpres tersebut menjelaskan sumber-sumber gaji yang diberikan kepada PPPK, baik jabatan fungsional guru maupun non guru.
Berdasarkan Perpres tersebut, gaji dan tunjangan PNS dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Presiden Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara di Jawa Timur
Peraturan ini lebih lanjut menjelaskan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Perayaan Natal Ekumenis di Gereja Katolik Perbatasan
Selain mendapatkan gaji, guru dengan status perjanjian kerja juga akan mendapatkan
Tunjangan guru PPPK. Tunjangan yang diterima guru PPPK sama dengan yang diterima guru pada jabatan fungsional non guru, yakni.
Tunjangan keluarga
Tunjangan makan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan PPPK dibayarkan secara berkala bersamaan dengan gaji bulanan.
Berdasarkan persyaratan guru PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Pada saat diangkat menjadi Guru PPPK akan menerima gaji pokok kelas IX atau setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) III/a yaitu sebesar Rp2.966.500.
Baca Juga: Soal Pembangunan Papua, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Semua Kebijakan Pemerintah
Selain tunjangan yang telah disebutkan sebelumnya, guru PPPK juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang disesuaikan dengan gaji pokoknya. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah yang nominalnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
Menteri Nadiem juga mengatakan, gaji dan tunjangan guru PPPK yang ditransfer langsung merupakan salah satu bagian dari rencana kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk guru PPPK tahun depan.
Selain ditransfer langsung, Mendikbud juga akan memastikan anggaran tidak digunakan untuk keperluan lain lintas kementerian atau lembaga.
Baca Juga: Pep Guardiola Seret Nama Lionel Messi Minta Petinggi Chelsea Tak Pecat Graham Poter
Tunjangan yang diberikan oleh guru PPPK merupakan tunjangan yang umumnya diberikan dan dapat diperoleh oleh pegawai PPPK non guru, termasuk tenaga teknis yang pendaftarannya sedang dibuka.
Demikian informasi mengenai tunjangan yang diterima oleh guru PPPK. Tunjangan guru PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK dan dapat meningkatkan produktivitas guru.
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com