Inilah Tunjangan yang Didapat Guru PPPK

- Penulis

Senin, 9 Januari 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1897820845

1897820845


PUSATDAPODIK.COM | Kabar gembira bagi para guru yang lolos seleksi rekrutmen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pemerintah tidak hanya akan memberikan gaji kepada guru, tetapi juga sejumlah tunjangan guru PPPK sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru. Tentunya hal ini bisa menjadi kabar baik bagi guru honorer yang ingin mengikuti rekrutmen seleksi Guru PPPK.

Sebelumnya, diketahui, pemerintah telah membuka seleksi PPPK Guru 2022 yang pendaftarannya dilaksanakan pada Oktober hingga November 2022. Namun, pemerintah berencana membuka rekrutmen seleksi Guru PPPK pada 2023 sebagai upaya memenuhi kebutuhan guru fungsional. posisi yang belum dicapai pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Kehormatan Lolos PG Tahun Ini, Simak Disini

Selain rekrutmen seleksi guru PPPK, juga terdapat informasi besaran gaji yang diterima guru PPPK. Besaran gaji disesuaikan dengan kelas masing-masing. Gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.

Perpres tersebut menjelaskan sumber-sumber gaji yang diberikan kepada PPPK, baik jabatan fungsional guru maupun non guru.

Berdasarkan Perpres tersebut, gaji dan tunjangan PNS dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Guru Berpeluang Besar Raih Jabatan ASN di PPPK Kemenag 2024

Baca Juga: Presiden Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara di Jawa Timur

Peraturan ini lebih lanjut menjelaskan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan teknis gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Perayaan Natal Ekumenis di Gereja Katolik Perbatasan

Selain mendapatkan gaji, guru dengan status perjanjian kerja juga akan mendapatkan
Tunjangan guru PPPK. Tunjangan yang diterima guru PPPK sama dengan yang diterima guru pada jabatan fungsional non guru, yakni.

Tunjangan keluarga
Tunjangan makan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan PPPK dibayarkan secara berkala bersamaan dengan gaji bulanan.

Berdasarkan persyaratan guru PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Pada saat diangkat menjadi Guru PPPK akan menerima gaji pokok kelas IX atau setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) III/a yaitu sebesar Rp2.966.500.

Baca Juga :  JADI KEBANGGAAN! Inilah Top 5 SMP Terbaik di Kota Magelang, Tebak SMPN 1 Magelang Ada di Nomor Berapa?

Baca Juga: Soal Pembangunan Papua, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Semua Kebijakan Pemerintah

Selain tunjangan yang telah disebutkan sebelumnya, guru PPPK juga akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang disesuaikan dengan gaji pokoknya. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah yang nominalnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Menteri Nadiem juga mengatakan, gaji dan tunjangan guru PPPK yang ditransfer langsung merupakan salah satu bagian dari rencana kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk guru PPPK tahun depan.

Selain ditransfer langsung, Mendikbud juga akan memastikan anggaran tidak digunakan untuk keperluan lain lintas kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Pep Guardiola Seret Nama Lionel Messi Minta Petinggi Chelsea Tak Pecat Graham Poter

Tunjangan yang diberikan oleh guru PPPK merupakan tunjangan yang umumnya diberikan dan dapat diperoleh oleh pegawai PPPK non guru, termasuk tenaga teknis yang pendaftarannya sedang dibuka.

Demikian informasi mengenai tunjangan yang diterima oleh guru PPPK. Tunjangan guru PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK dan dapat meningkatkan produktivitas guru.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru