Kabar Gembira! PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka

JAKARTA | Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Jadwal Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan (PPPK) 2022, BKN telah resmi membuka pendaftaran Kesehatan PPPK Buruh mulai 3 November 2022.
Pemohon PPPK Kesehatan yang dapat mendaftar adalah mantan Tenaga Kehormatan Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berbasis pada data tertanggal 1 April 2022. Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud adalah pelamar yang telah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan sah oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Gelar Pembukaan Siswa Latja SPN Polda Kepri 2022
Pengumuman seleksi dimulai pada tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal
Setelah membuat akun dan mendaftar peserta PPPK Tenaga Kesehatan, data kependudukannya akan divalidasi terlebih dahulu dan penyaringan SISDMK Kemenkes untuk dapat lolos tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Baca juga: Inilah Daftar Zodiak Termiskin, Pelit, dan Sulit Menjadi Kaya
Diketahui, persyaratan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan selain itu, pelamar Tenaga Kesehatan PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan di bidang sesuai dengan formasi JF yang dimohonkan berdasarkan Surat Edaran nomor DM. 03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Baca Juga: Segera Berpikir Positif, Ramalan Zodiak Virgo Rabu, 9 November 2022
Adapun persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja tersingkat 2 (dua) tahun untuk tingkat Keahlian Pertama dan Ahli. 3 (tiga) tahun untuk tingkat Ahli Muda. atau 5 (lima) tahun untuk tingkat Ahli Madya. Selanjutnya, persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPK dalam formasi JF Health Administrators, dan JF Health Entomologists.
Kedua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Skilled dan First Expert masa kerja minimal 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk level Junior Expert dan Associate Expert.
Baca juga: Diwarnai Kartu Merah Pique dan Lewandoski, Barcelona Mampu Balik 2-1 ke Atas Osasuna
Masa sanggahan dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan adalah pada tanggal 20-22 November 2022 dan jawaban sanggahan pada tanggal 20-23 November 2022 dan pengumuman pasca sanggahan pada tanggal 24 November 2022. Bagi peserta PPPK yang lulus administrasi seleksi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November 2022 dan mengikuti seleksi kompetensi pada 1-15 Desember 2022.
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer dengan menggunakan CAT BKN.
Baca Juga: Inspirasi Harian Rabu, Yohanes 2:13-22, Godly Anger
Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirim ke SSCASN untuk diproses nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi kemudian akan ada periode sanggahan pada tanggal 19-21 Desember 2022 dan tanggapan atas keberatan 19-23 Desember 2022 dan pengumuman hasil pasca sanggahan pada tanggal 26- 27 Desember 2022.
Rincian pelaksanaan PEP Tenaga Kesehatan 2022 juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Verifikasi Nilai Tambah Seleksi Kompetensi Teknis PPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Sumber: bkn.go.id