PusatDapodik
Home Umum KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

KPU Ungkap Alasan Partai Ummat Tidak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

Table of content:

[Hide] [Show]

pusatdapodik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (14/12/2022).

dilaporkan Di antaradari 18 parpol yang mengikuti tahap verifikasi faktual, sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sedangkan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

Baca juga: Menyoal Keistimewaan Partai Politik di Parlemen yang Bisa Pakai Nomor Urut untuk Pemilu 2019…


Lantas, apa penyebab Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024?

kata Komisi

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Nah, inilah yang menyebabkan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual KPU.

“Saat pembacaan rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol di KPU RI, KPU NTT menyebut Partai Ummat sebagai TMS. Di Sulut juga,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/12/2022).

Idham menjelaskan, setiap parpol harus memenuhi persyaratan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 mewajibkan partai politik dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Aturan Baru, 9 Parpol Ini Punya Hak Pakai Nomor Urut Pemilu Sebelumnya

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad