Lewati Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Kategori ini Siap Jadi ASN Tanpa Tes

Posflores.com| Proses seleksi PPPK tahun ini dan tahun sebelumnya memiliki perbedaan.
Pasalnya, dalam seleksi PPPK 2022, khusus bagi pelamar jabatan fungsional guru, pemerintah menerapkan mekanisme baru, yakni dengan mengelompokkan pelamar ke dalam beberapa kategori.
Ada tiga kategori pelamar prioritas yang tidak memerlukan tes dan satu kategori pelamar umum yang akan mengikuti seleksi tes menjadi ASN berstatus PPPK.
Pelamar prioritas 1, 2, 3 selanjutnya disebut sebagai
P1, P2, P3, tidak perlu mengikuti tes. Adapun P2 dan P3 akan mengikuti mekanisme seleksi
ditentukan lain.
Dari segi urutan seleksi, dipastikan guru honorer akan diprioritaskan pada kategori prioritas pertama atau P1.
Jika masih ada formasi akan dilanjutkan dengan P2 kemudian P3. Dan jika formasi masih tersedia, maka pendaftar umum dapat mengisi formasi dengan tes seleksi.
Mengacu pada jadwal seleksi PDP guru 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Teknologi Nomor 349/P/2022, pendaftar P1 akan ditempatkan terlebih dahulu.
Setelah P1 selesai, maka seleksi kompetensi pelamar P2 dan P3 juga akan dilakukan secara berurutan.
Lantas, siapa saja guru honorer yang masuk kategori prioritas dan diprioritaskan dalam rekrutmen PPPK 2022 sehingga bisa langsung menjadi ASN?
Rincian guru yang termasuk dalam kelompok P1
adalah sebagai berikut:
PertamaGuru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum mendapatkan formasi.
KeduaGuru non-ASN sudah lulus passing grade 2021 dan belum bisa membentuk.
KetigaGuru lulusan PPG sudah lulus passing grade 2021 dan belum bisa membentuk.
KeempatGuru swasta sudah lulus passing grade 2021 dan belum mendapatkan formasi.
Kategori guru P1 dapat menggunakan nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 untuk PPPK tahun ini dan dapat langsung menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung ditempatkan.
Sedangkan seleksi penilaian/verifikasi kesesuaian akan dilakukan untuk kategori pelamar P2 yaitu mantan tenaga honorer kategori II (THK-II).
Kategori pelamar P3 juga akan mengikuti seleksi
penilaian kesesuaian/verifikasi yang diisi oleh guru
non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Pemilihan penilaian kesesuaian/verifikasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Setelah tiga kategori prioritas diprioritaskan, maka pelamar umum dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jika formasi masih tersedia.
Guru lulusan PPG yang terdaftar di database
Kemendikbudristek, guru negeri yang terdaftar di Dapodik berusia di bawah tiga tahun, dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik akan menjadi pendaftar umum dan mengikuti seleksi tes.
Bagi pendaftar P1 atau guru yang lulus passing grade 2021 yang belum mendapatkan penempatan, dapat dikurangi menjadi pelamar kedua, ketiga atau umum dengan menggunakan jabatan fungsionalnya.
Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Guru PPPK Kemdikbudristek