Link Pengumuman PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id

Table of content:
Link Pengumuman PPPK 2022 dan Cara Daftar Guru PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id. Diketahui, Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru telah dibuka sejak Senin (31/10/2022). Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022 dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Cara Daftar Guru PPPK 2022 dan Berkas yang harus disiapkan sebelum masuk ke portal scann.bkn.go.id. Pendaftaran Guru PPPK 2022 akan berlangsung selama 14 hari, dan berakhir pada 15 November 2022.
Link Pengumuman PPPK 2022 dan Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id
Cara Pendaftaran Rekrutmen Guru PPPK 2022
Jika memenuhi persyaratan dan masuk dalam kategori prioritas, pendaftar dapat mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara daftar PDP Guru 2022:
- Pelamar wajib memiliki alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon guru diklat.
- Pelamar yang sudah memiliki akun dapat memperbarui akunnya di portal nasional.
- Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, diwajibkan membuat akun online terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil di portal nasional.
- Pemohon mengunggah KTP dan selfie saat membuat akun.
- Pelamar yang sudah memiliki akun mendaftar sesuai tahapan di portal nasional.
- Pendaftar menyeleksi kebutuhan guru PPPK 2022 yang dibuka di portal nasional.
- Pelamar memilih posisi di portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data di portal nasional.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Link Pengumuman PPK 2022 dan Cara Pendaftaran PPKK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id
Kriteria Rekrutmen Guru PPPK 2022
Rekrutmen PPK Guru 2022 diketahui memprioritaskan tiga kelompok, yaitu:
Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan secara berurutan:
Mantan Tenaga Kehormatan Golongan II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPK JF Guru 2021
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang dalam seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021 Guru Swasta yang Memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK JF Guru 2021
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pendaftar prioritas pertama.
Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara enam semester di Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilakan mendaftar, dengan syarat harus lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan belum terdaftar di Dapodik.
Link Pengumuman PPK 2022 dan Cara Pendaftaran PPKK Guru 2022 melalui sscasn.bkn.go.id
File yang diperlukan untuk mendaftar
Untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan. Berikut detailnya:
- Foto paspor dengan latar belakang merah; Format JPEG/JPG dan ukuran maksimum 200KB.
- Surat pernyataan diketik di komputer bermaterai Rp. materai 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah mencatat kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah dan Transkrip nilai asli untuk jenjang D-IV/S1 dan surat keterangan ijazah yang setara bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Scan ijazah pendidik asli bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit/puskesmas pemerintah.
- Lampirkan tautan video pendek melakukan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Link Pengumuman PPPK 2022 dan Cara Daftar Guru PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id
Berikut ulasan tribunmataraman.com tentang cara membuat akun SSCASN.
1. Buka situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik pendaftaran
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
– NIK
– nomor KK
– Nama lengkap
– Tempat dan tanggal lahir
– Jenis kelamin
– Surel
– Nomor ponsel
– Kata sandi
– Pertanyaan dan jawaban keamanan
4. Unggah scan KTP dan selfie kamu
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Kirim
7. Lanjutkan login kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/register/login
8. Lengkapi data pribadi yang kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Unggah dokumen dan periksa resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu registrasi rekening.
Link Pengumuman PPK 2022 dan Cara Pendaftaran PPKK Guru 2022 melalui sscasn.bkn.go.id
Siapa Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK Tahun 2022
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud, ada dua kategori pendaftar yang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK 2022.
Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Bagi pendaftar umum yaitu lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbud.
Selain itu, pendaftar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan untuk rekrutmen guru PPPK tahun 2022.
Para pelamar yang termasuk dalam tiga kategori ini adalah:
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Mantan Tenaga Kehormatan Kategori II (THK-II) yang Memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru JF Tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021
Pemohon Prioritas II
Pelamar Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Pemohon Prioritas III
Pendaftar Prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara enam semester di Dapodik.
Link Pengumuman PPPK 2022 dan Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id
Link pendaftaran PPPK 2022:
TAUTAN
LINK Cek Formasi PPPK 2022
Sumber :