Mengenal Apa Itu Klaim dan Jenis-Jenisnya yang Wajib Diketahui

Table of content:
Klaim merupakan salah satu istilah yang wajib diketahui dan dipahami jika Anda memiliki asuransi. Oleh karena itu, istilah ini selalu dijumpai saat membahas asuransi. Namun tak jarang banyak orang yang melakukan asuransi namun tidak memahami istilah ini. Apakah Anda salah satunya? Jika demikian, Anda harus melihat penjelasan tentang persyaratan klaim di bawah ini.
Apa itu Klaim?
Secara umum, klaim merupakan tuntutan penanggung terhadap tertanggung sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati sebelumnya dan harus dipenuhi oleh penanggung. Melihat pengertian tersebut, istilah claim sering digunakan dalam dunia asuransi. Dalam hal ini nasabah asuransi bertindak sebagai tertanggung. Sedangkan penerbit asuransi bertindak sebagai penjamin.
Istilah klaim ternyata juga terkait dengan surat klaim. Surat klaim adalah surat pengaduan yang dibuat khusus untuk menyampaikan ketidakberhasilan atau ketidaknyamanan atas suatu barang, jasa, dan lain-lain, yang juga disertai dengan tuntutan penyelesaian.
Surat klaim memiliki banyak jenis, seperti surat pengaduan dokumen dinas, surat pengaduan kerusakan barang, surat pengaduan pembatalan berkas, surat permohonan asuransi dan surat pengaduan keterlambatan pengiriman barang. Diantara beberapa jenis di atas, surat pengaduan asuransi adalah yang paling banyak diminati. Dimana surat ini dapat berupa pengaduan terhadap asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan jenis asuransi lainnya.
Klaim asuransi adalah tuntutan dari tertanggung antara penanggung dan tertanggung yang melakukan pembayaran premi untuk menjamin pembayaran ganti rugi. Klaim ini dapat dilakukan karena ada perjanjian kontrak.
Klaim adalah permintaan resmi yang diajukan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran kepadanya. Klaim asuransi ini berlaku untuk semua jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan dan jenis asuransi lainnya.
Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi
1. Untuk Mentransfer Risiko
Tujuan mengajukan klaim adalah untuk mengalihkan risiko. Sasaran yang satu ini dilakukan ketika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian besar atau ancaman terhadap aset yang dimiliki. Dengan melakukan klaim asuransi, tertanggung dapat mengalihkan beban risiko kepada penanggung selama tertanggung selalu membayar premi asuransi.
2. Membayar Kompensasi
Klaim asuransi yang dibuat juga berfungsi untuk membayar ganti rugi atas kejadian atau kejadian yang dialami oleh tertanggung. Contohnya adalah kecelakaan kendaraan, kebakaran rumah dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa masing-masing asuransi memiliki batas plafon pertanggungan yang dapat diberikan. Artinya, kerugian yang dialami tidak bisa ditutupi 100 persen. Meski begitu, beban keuangan yang dialami bisa berkurang.
3. Bayar Kompensasi
Perlu diperhatikan bahwa nasabah asuransi dapat menggunakan klaim asuransi untuk membayar santunan, seperti asuransi jiwa dan asuransi sosial, misalnya BPJS Kesehatan.
Jenis Klaim Asuransi dan Contohnya
Ada banyak jenis klaim yang dapat dilakukan oleh nasabah, antara lain:
- Klaim Asuransi Jiwa
- Klaim Asuransi Kesehatan
- Klaim Asuransi Kendaraan
- Klaim Asuransi Perlindungan Gadget Smartphone
Contoh klaimnya seperti ini. Ketika keluarga Anda meninggal dan orang tersebut memiliki asuransi jiwa, ahli warisnya dapat mengajukan klaim. Gugatan yang diajukan oleh ahli waris harus memenuhi semua persyaratan administratif.
Jika semua persyaratan administrasi terpenuhi, pihak asuransi akan melaksanakan kewajibannya. Pihak asuransi wajib membayar tanggungan kepada ahli waris sesuai dengan perjanjian kontrak atau perjanjian yang tercantum.
Nah itulah informasi mengenai klaim dan jenisnya. Kesimpulannya berarti klaim adalah permintaan resmi yang diajukan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran kepadanya sesuai dengan perjanjian kontrak.
klikasuransiku.com