Nekat Curi HP di Siang Bolong, Seorang Pria di Atambua Diancam Lima Tahun Penjara

pusatdapodik.com – Seorang pria di Atambua, Belu, NTT ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian ponsel di siang bolong pada 22 Juni 2023.
Pria berinisial HS itu ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, terkait dugaan tindak pidana pencurian handphone.
HS melakukan aksinya pada 22 Juni 2023 di depan Toko Moga Jaya di Pasar Baru Atambua memanfaatkan situasi dimana ponsel korban tertinggal di motornya.
Baca Juga: Seorang Pria Nekat Curi Ponsel di Siang Bolong, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran Meski Aksinya Terekam CCTV
Hal itu dibenarkan Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Djafar Awad Alkatiri, SH, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Dilansir Tribrata News, Kasat menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 22 Juni dengan lokasi di pasar baru Atambua. Kejadian bermula saat tersangka HS sedang berbelanja di Toko Moga Jaya di Pasar Baru Atambua. Kemudian tersangka keluar dari ruko menuju sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan raya depan Toko Moga Jaya.
“Usai berbelanja, tersangka melakukan pencurian dengan cara mendekati motor korban dan langsung mengambil ponselnya dengan memasukkan tangan kirinya ke dalam laci depan motor sebelah kiri lalu langsung meninggalkan TKP,” jelas Kasat Reskrim Polsek Polisi Belu.
Baca Juga: Setelah Johnny G. Plate, Kini Kader Partai NasDem Lainnya Jadi Tersangka dan Ditahan di Kejaksaan Sumba Barat
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke polisi. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 1 Juli lalu.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain Hp Oppo F11 warna biru muda (milik korban), sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DH 5145 EM (milik tersangka).
“Barang bukti lain yang kami sita adalah kaos biru muda dan celana pendek berbahan kain abu-abu milik tersangka dan helm NHK hitam milik tersangka. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000. , jelasnya.
Baca Juga: Diduga Surat Tanah Palsu, Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem Ditahan Kejaksaan Sumba Barat
“Tersangka diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 900 rupiah,” ujarnya. ***
www.vagansa.com