Kriteria Pegawai Kehormatan – Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pendataan terhadap pegawai instansi pemerintah yang masih berstatus honorer. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah akan segera memberhentikan tenaga honorer.
Keseriusan ini semakin terlihat dengan adanya instruksi yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, efisiensi tenaga kerja di sektor instansi pemerintah harus dilakukan. Untuk itu, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah mendata staf honorer.
Namun, hingga saat ini belum semua non-ASN atau tenaga honorer diikutsertakan dalam pendataan tersebut.
Untuk dapat lolos pengumpulan data ada beberapa kriteria yang harus dipahami guru.
Agar tidak ketinggalan informasinya, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Halaman selanjutnya
Kriteria Tenaga Kehormatan yang masuk pendataan