Pakar USU: Kesejahteraan Konsumen Sudah Dinikmati Masyarakat

PUSATDAPODIK.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Ningrum Natasya Sirait mengakui, kesejahteraan konsumen selama ini dinikmati masyarakat.
Untuk itu, dia menyayangkan terganggunya kesejahteraan konsumen akibat wacana kebijakan pelabelan BPA galon pakai ulang.
Baca juga: Syarat dan Tahapan Masuk IPDN, Lulusan Bisa Jadi Camat hingga Gubernur
Ia mencontohkan, banyak masyarakat yang menggunakan produk air mineral yang hampir setiap hari dipakai ulang, namun tidak menimbulkan efek negatif.
“Jadi harus lebih bijak, daripada menciptakan kondisi yang semrawut dan parsial,” katanya dalam keterangannya yang diperoleh Sabtu (12/10/2022).
Pakar Kesehatan Masyarakat Uhamka, dr Hermawan Saputra mengatakan, industri dalam memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) telah dilengkapi dengan protokol kesehatan yang ketat dan tahapan sesuai regulasi.
Pemberian label BPA, kata dia, wajib dilakukan jika terbukti galon air minum dalam kemasan untuk digunakan kembali telah mengganggu aspek kesehatan.
Oleh karena itu, wacana kebijakan BPOM untuk melabeli galon BPA untuk digunakan kembali bukanlah pilihan yang bijak.
“Kita ingin kebijakan antisipatif, tapi labeling bukan pilihan bijak,” ujarnya.
Baca juga: Pakar Gempa UGM: Rentetan Gempa yang Terjadi Tidak Terkait Satu Sama Lain
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin menegaskan, BPA memang dibuat untuk bahan baku polikarbonat dan aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Pemakaiannya juga sangat sedikit, sebagai bahan campuran dan harus mengikuti ambang batas yang ditetapkan oleh BPOM.