Penempatan PPPK P1 – Seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang dibuka sejak Oktober hingga pertengahan November, kini telah melalui tahap seleksi administrasi.
Ada peserta PPPK yang masuk kategori P1 dan mendapat penempatan formasi setelah dinyatakan sesuai ketentuan, sebagaimana dijelaskan Dirjen GTK.
Pelamar P1 atau prioritas 1 ini merupakan guru honorer dan dikatakan siap ditempatkan sesuai formasi jabatan yang dilamar.
Pelamar P1 yang telah dinyatakan layak hingga siap ditempatkan akan melalui hal-hal berikut hingga bisa mendapatkan nomor induk pegawai resmi.
Mekanisme penempatan guru P1 PPPK 2022 berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut.
Urutan penempatan pertama adalah THK-II. Jika masih ada sisa kuota, urutan kedua yang akan ditempatkan adalah guru non ASN.
Kemudian di urutan ketiga adalah lulusan PPG, dan terakhir adalah guru privat.
Jika masih terdapat kuota penetapan kebutuhan guru PPPK, seleksi kompetensi akan dilakukan melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan.
Selanjutnya, jika setelah dipilah berdasarkan kategori pelamar ternyata terdapat skor total yang sama, maka akan diambil skor yang lebih tinggi dengan urutan sebagai berikut.
Urutan pertama nilai kompetensi teknis, urutan kedua nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural, urutan ketiga wawancara, dan urutan keempat usia.
P1 akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing (sekolah induk) dengan ketentuan tersedia penentuan kebutuhan dan sesuai dengan sertifikat guru dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Jika tidak ada penentuan kebutuhan di sekolah induk P1, maka P1 akan ditempatkan di sekolah lain yang ada formasinya.
halaman selanjutnya
Anda dapat melihat ringkasan …