PENETAPAN KEBUTUHAN ASN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2023

PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEMBERDAYAAN ALAT NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 546 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASAP NEGARA
DI PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA
ANGGARAN TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI APARAT NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
A. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Dan
B. bahwa untuk tambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2023.
Ingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267 );
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Pegawai Pemerintah yang Dapat Diisi dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Nasional Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : 1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290 l/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) untuk Jabatan Fungsional Kesehatan;
5. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASAP NEGARA PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023.
PERTAMA: Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Jangka waktu perjanjian kerja bagi pegawai negeri dengan perjanjian kerja pendek adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
KETIGA : Kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290 l/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
KELIMA : Kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Penelitian pada Instansi Pemerintah mengacu pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Penelitian Jabatan Fungsional.
KEENAM : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini menjadi beban Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan maka akan dilakukan perubahan.
Terletak di Jakarta
Pada : 20 Juli 2023
MENTERI PEMBERDAYAAN ALAT
REFORMASI NEGARA DAN BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
ABDULLAH AZWAR ANAS
KEPUTUSAN MENTERI APARAT NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 546 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
LAMPIRAN CDXXXI
KEPUTUSAN MENTERI Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2023 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN ASAP NEGARA PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASAP NEGARA PADA PEMERINTAHAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
Staf Guru 605 Formasi
Tenaga Kesehatan 83 Formasi
Staf Teknis 58 Formasi
www.updatecpns.com