PusatDapodik
Home Umum Pengertian, Gaji, dan Tunjangan yang Akan Diterima

Pengertian, Gaji, dan Tunjangan yang Akan Diterima

pusatdapodik.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (21/12/2022).

Pembukaan seleksi PPPK disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada kementerian, lembaga, dan lembaga terkait.

Seleksi PPPK tahun ini berlaku bagi tenaga teknis yang prosedur, persyaratan, dan tahapan pendaftarannya dapat diakses melalui website sscasn.bkn.go.id.

Lalu, apa saja PPPK, tugas, gaji, dan tunjangan yang akan diterima pelamar setelah lolos seleksi ini?

Baca juga: Cara Cek Informasi Lowongan Kerja PPPK Teknis 2022 Secara Online

Definisi dan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan pengertian PPPK, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas suatu jabatan pemerintahan.

Sedangkan ketentuan lain mengenai PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Laman sscasn bukan untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.tangkapan layar Laman sscasn bukan untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK akan menerima gaji atau kompensasi berupa uang yang harus dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan patut.

www.kompas.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad