Penting, Kemdikbud Imbau Sekolah Segera Lakukan Ini agar Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 Lancar

Salam dan pembaca yang bahagia. Teman PUSATDAPODIK.COMpada kesempatan kali ini Admin ingin berbagi Informasi Penting, Kemendikbud Menghimbau Sekolah-Sekolah Untuk Segera Melakukannya Agar Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 Berjalan Lancar.
Berikut himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk sekolah di Indonesia.
Himbauan ini penting diperhatikan karena berkaitan dengan kelancaran penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 1 tahun anggaran 2023.
Informasi tersebut dilansir BeritaSoloraya.com dari salah satu unggahan media sosial Kemdikbud @kemdikbud.ri yang dipublikasikan pada Sabtu, 10 Desember 2022.
Dalam unggahan tersebut, Kemendikbud meminta sekolah, khususnya bendahara sekolah mencatat realisasi belanja dana BOS 2022 dalam Buku Kas Umum (BKU).
Bendahara sekolah diminta mengisi BKU pengeluaran sekolah pada ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah).
“#SahabatDikbud sudah belanja kebutuhan satuan pendidikan bulan November? Saatnya mencatat realisasi belanja di Buku Kas Umum (BKU) di ARKAS!,” tulis @kemdikbud.ri.
Kemendikbud menjelaskan, pengisian BKU di aplikasi ARKAS dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran dana BOS tahun depan.
“Demi kelancaran penyaluran dana BOS Tahap 1 Tahun Anggaran 2023, pastikan #SahabatDikbud telah mencatat realisasi pengeluaran dana BOS Tahun Anggaran 2022 di BKU,” tulis @kemdikbud.ri.
Batas akhir pengisian realisasi penggunaan dana BOS tahun 2022 di BKU adalah tanggal 31 Januari 2023.
“Mari segera catat realisasi pengeluaran dana BOS Tahun Anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023,” kata Kemendikbud.
Menurut pusat informasi rkas.kemdikbud, aplikasi ARKAS memiliki fitur Administrasi yang berfungsi mencatat realisasi belanja melalui BKU.
BKU merupakan menu yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang dilakukan dalam memanfaatkan anggaran BOS, baik berupa catatan keuangan dari sekolah, dari bank maupun perpajakan.
Data yang masuk dalam BKU tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam pelaporan.
Setiap awal bulan, satuan pendidikan perlu memulai aktivasi BKU secara rutin.
Pada fitur aplikasi ini pihak sekolah dapat melihat jumlah saldo yang diterima. Namun, pihak sekolah masih bisa mengubah data jika nominal yang tertera tidak sesuai dengan penerimaan dana yang sebenarnya.
Jumlah nominal kuitansi dapat dilihat dengan mengklik tombol Transfer Akseptasi.
Adapun pengisian realisasi anggaran di BKU dilakukan pada akhir bulan berjalan dan menutup BKU yang telah diaktivasi.
“Setiap akhir bulan, satuan pendidikan perlu menutup BKU yang sudah aktif,” tulis Pusat Informasi ARKAS.
Terkait panduan penggunaan ARKAS, Kemendikbud telah menyiapkan panduan lengkap.
Pedoman penggunaan ARKAS, termasuk realisasi penggunaan dana BOS, tersedia pada tautan berikut: https://bit.ly/PusatBantuanARKASVersi3.
Download:
Terima kasih telah mengunjungi Web TREN GURU. Ketika artikel ini bermanfaat “Penting, Kemendikbud Desak Sekolah Segera Lakukan Hal Ini Agar Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 Lancar ”silahkan klik LIKE dan SHARE ke teman-teman lainnya.