Penting! MenPANRB Tawarkan Solusi ini, Tenaga Non ASN Wajib Baca

PUSATDAPODIK.COM | Kementerian PAN dan RB dalam rapat bersama Komisi II DPR R yang digelar pada Senin, 21 November 2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, membahas alternatif solusi terkait penyelesaian nasib pekerja non ASN di Tanah Air.
Pasalnya, setiap solusi terkait nasib pekerja non ASN dicari yang terbaik dan dilihat dari sisi plus dan minusnya. Agar tidak merugikan pihak tertentu dan mendapatkan solusi terbaik.
Demikian disampaikan Abdullah Azwar, Menteri PANRB di hadapan Komisi II DPR RI terkait alternatif penyelesaian terkait penyelesaian pekerja non ASN.
Baca Juga: Waspada! Ini adalah lima masalah kesehatan jika Anda tidak cukup mengonsumsi air putih
Dalam Rapat Kerja tersebut, setidaknya ada tiga solusi yang ditawarkan Menteri PANRB. Ketiga solusi tersebut adalah sebagai berikut:
Seluruh pekerja non-ASN diangkat menjadi ASN.
Pekerja non-ASN diberhentikan sama sekali.
Personel non-ASN diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Bagi pekerja non-ASN, solusi dari masing-masing poin tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal ini tentunya perlu dicermati dan diperhatikan oleh semua pihak.
Baca Juga: Wajah Ceria Anwar Ibrahim di Telepon dengan Presiden Jokowi, Disinggung Buruh
Penjelasan dari masing-masing tiga solusi yang ditawarkan Kementerian PANRB, yaitu:
Seluruh pekerja non-ASN diangkat menjadi ASN.
Solusi pertama, jika semua pekerja non-ASN diangkat menjadi ASN, tentunya membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar untuk dapat memberikan gaji atau tunjangan yang layak.
Baca Juga: Inilah Beberapa Manfaat Buah Pepaya. Ternyata Bisa Menjaga Kesehatan Ginjal Anda
Mengingat keputusan itu akan ada tantangan besar. Baik dari segi pendanaan hingga kualitas dan kualifikasi staf non-ASN. Karena dalam hal ini pemerintah masih mendalami kualitas dan kualifikasi tenaga kerja non ASN yang dapat diangkat menjadi ASN.
“Ada kualitas dan kualifikasi yang sangat bagus. Tapi mungkin ada yang kualitasnya tidak memenuhi syarat.” MenPANRB menjelaskan.
Pekerja non-ASN diberhentikan sama sekali.
Solusi kedua, jika pekerja non-ASN diberhentikan sama sekali, maka konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik.
Baca Juga: Misteri Mobil Goyang Sendirian di NTT, Ternyata Ini yang Terjadi, Perekam Kaget Sebut Begini
Jika pemerintah menerapkan solusi kedua dengan merumahkan seluruh pekerja non ASN, maka akan berdampak besar dan dirasakan oleh masyarakat.
Banyak ASN yang akan memasuki masa pensiun, namun belum ada yang menggantikan posisinya terutama di sektor pelayanan dasar yaitu sektor pendidikan dan kesehatan. Sehingga hal ini masih menjadi pertimbangan agar tidak mempermalukan berbagai pihak.
Personel non-ASN diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Selanjutnya solusi ketiga, personel non-ASN diangkat sesuai skala prioritas, poin ketiga ini bisa memungkinkan.
Baca Juga: Prodi Ilmu Pemerintahan Unwira Adakan Kegiatan LKMM
Sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam menangani tenaga kerja non ASN pada tahun 2022 adalah pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
Dalam Rapat Kerja Menteri PANRB menyampaikan bahwa untuk skala atau solusi prioritas ketiga ini, pihaknya akan merumuskan kembali untuk kemudian melakukan langkah-langkah afirmatif terkait rekrutmen.
Namun, yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat adalah ke depan, penataan sektor lain dalam penyelesaian tenaga kerja non-ASN akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Raker tersebut juga menjelaskan bahwa “Tiga opsi ini telah dipetakan secara detail, plus minusnya. Pemerintah akan mengkajinya secara mendalam, mengaitkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlanjutan. pelayanan publik. DPR juga harus sama, kita semua mencari opsi yang terbaik,”.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Anda akan berhasil Bahagia dan Sukses, Zodiak 27 November 2022
Dalam rapat Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, Anas menegaskan penanganan pekerja non-ASN bukan hanya urusan pusat, tapi juga urusan pemerintah daerah.
Demikian informasi mengenai 3 solusi yang ditawarkan oleh MenPANRB. Semoga bermanfaat.
Sumber: Naikpangkat.com