PusatDapodik
Home Guru Kesiswaan Peraturan Terbaru Seragam Sekolah Tahun 2023/2024  Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Peraturan Terbaru Seragam Sekolah Tahun 2023/2024  Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Sebelum memulai tahun ajaran baru 2023/2024, ada hal yang perlu diperhatikan guru dan siswa terkait peraturan tentang penggunaan seragam sekolah.

Pada artikel ini kami akan menjelaskan secara lengkap tentang peraturan seragam untuk semua jenjang mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sesuai dengan peraturan terbaru.

Aturan tentang penggunaan seragam sekolah yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek atau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Peraturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Peraturan Seragam Sekolah.

Dari laman kemdikbud.go.id pada Kamis 5 Juli 2023, berikut isi peraturan seragam sekolah.

Adapun jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa menurut aturan yang tertuang dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, terbagi menjadi:

  1. Seragam Nasional
  2. Seragam Pramuka
  3. Pakaian khusus sekolah (pola menurut otoritas sekolah)
  4. Seragam sesuai dengan kewenangan memakai pakaian adat (menurut sekolah)

Tidak hanya jenis seragam yang dibahas dalam peraturan tersebut, namun ada aturan mengenai kapan harus memakai seragam sekolah. Aturan mengenai waktu penggunaan seragam tertentu tertulis dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Seragam Nasional

Siswa semua jenjang dari SD sampai SMA/SMK mengenakan seragam nasional sekurang-kurangnya pada hari Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.

Seragam Pramuka dan Sekolah Khas

Untuk siswa semua tingkatan, dari SD sampai SMA/SMK memakai Seragam Pramuka dan Seragam Sekolah, dipakai pada hari yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian adat

Untuk pelajar semua tingkatan mulai dari SD sampai SMA/SMK, pakaian adat ini dikenakan oleh pelajar atau siswi SD-SMA hanya pada hari-hari atau acara-acara adat tertentu.

Selain itu, dalam pasal 5 Permendikbud nomor 50 tahun 2022 terdapat aturan tentang warna seragam berdasarkan nilai atau grade sekolah. Penggunaan warna pakaian ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenjang sekolah.

Halaman selanjutnya,

Untuk siswa SD/SDLB…

wartaguru.id

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad