PUSATDAPODIK.COM | Informasi PIP Kemendikbud tahun 2022 yang kembali dilikuidasi.
Pada Desember 2022 dari Program Indonesia Pintar yang disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIP Kemendikbud) dikabarkan dana bantuan kembali menjelang akhir tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menyalurkan dana bantuan pendidikan bagi siswa di sekolah dengan memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar.
Setiap siswa di sekolah pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, atau SMK yang masuk kategori tertentu sesuai kriteria penerima PIP dapat memperoleh bantuan pendidikan berupa uang tunai.
Bantuan pendidikan tersebut akan langsung dicairkan ke rekening penerima serta dicairkan PIP dalam jumlah yang bervariasi untuk setiap jenjang pendidikan yang ditempuh.
Baca Juga: Pendaftaran PKD Kabupaten Ruteng Ditutup Besok 19 Januari 2023, Pendaftar Masih Sedikit
Baca Juga: Iri! Zodiak ini Sukses Melimpah dan Selalu Ramah Kantong di Tahun Baru Imlek 2023
Baca Juga : Berita Terbaru! Pemda Matim Keluarkan Larangan Beli Se’i Babi dan Olahan Daging Babi, Cek Fakta di Sini
Pencairan PIP tahun 2022 ke rekening siswa akan dilakukan setahun sekali dan bantuan ini selanjutnya dapat digunakan oleh siswa untuk menunjang kebutuhan sekolah agar dapat semangat mengikuti pembelajaran.
Pemerintah dan Kemendikbud bekerjasama menyalurkan dana PIP Kemendikbud dengan tujuan untuk meringankan beban bulanan masyarakat kurang mampu yang pengeluaran bulanannya ditujukan untuk pendidikan anak-anaknya.
Selain terbukti dapat meringankan beban biaya bulanan masyarakat, pemerintah dan Kemendikbud juga menyalurkan dana bantuan tersebut sehingga dapat menarik kembali minat siswa yang sebelumnya putus sekolah menjadi sekarang. dapat melanjutkan pendidikan lebih lanjut.
Namun terkait besaran bantuan yang akan disalurkan, pemerintah menyalurkan bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan siswa penerima, mulai dari tingkat pendidikan SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Mengenai jumlah dana yang dikucurkan oleh pemerintah, di bawah ini dapat dilihat jumlah dana yang dikucurkan mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA/sederajat
Siswa pada jenjang pendidikan SD/MI/paket A akan mendapatkan dana sebesar Rp450.000
Siswa pada jenjang pendidikan SMP/MTs/paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000,-.
Siswa pada jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana lebih besar dari jenjang pendidikan sebelumnya yaitu Rp 1 juta.
Dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud tahun 2022 dapat digunakan siswa untuk uang saku sekolah, biaya transportasi, serta biaya praktek tambahan yang tentunya membutuhkan biaya tambahan.
Adapun langkah-langkah atau cara pengecekan penerima PIP Kemendikbud tahun 2022 dapat dilihat pada penjelasan berikut ini:
Siapkan ponsel Anda yang memiliki jaringan koneksi internet yang stabil.
Setelah mencari link pip.kemendikbud.go.id, selanjutnya anda bisa klik ‘cari penerima data PIPI’.
Segera masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) penerima PIP Kemendikbud.
Segera isi tanggal lahir penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Segera isi nama ibu kandung.
Langkah terakhir klik ‘search’
Diketahui, bagi mahasiswa yang ingin menjadi penerima PIP Kemendikbud, harus terlebih dahulu menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang menandakan hal itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ini informasi penting terkait PIP Kemendikbud tahun 2022 yang akan segera dicairkan kembali dan bagaimana cara mengecek penerima mana ada bantuan hingga Rp 1 juta.
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com