PusatDapodik
Home Berita PNS Ingin Pindah ke Kemenag? Wajib Lewati Ujian Kompetensi!

PNS Ingin Pindah ke Kemenag? Wajib Lewati Ujian Kompetensi!

IMG 20240495 183719242 copy 2129×1200

Pusatdapodik.com PNS Ingin Pindah ke Kemenag? Wajib Lewati Ujian Kompetensi! – Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) dengan tujuan untuk memverifikasi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeinginan untuk bergabung dengan Kemenag memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Muhammad Ali Ramdhani, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenag, mengungkapkan bahwa bidang layanan agama dan pendidikan keagamaan yang menjadi fokus utama Kementerian Agama menarik minat sejumlah besar PNS dari berbagai instansi pemerintahan.

PNS Kemenag Wajib Lewati Ujian Kompetensi

6v
PNS Kemenag Wajib Lewati Ujian Kompetensi

Menurut Sekretaris Jenderal, minat terhadap Uji Kompetensi Pegawai Instansi (Ukom PI) terus mengalami peningkatan yang signifikan setiap kali pelaksanaannya. Pada periode April 2024, jumlah peserta mencapai 380 orang, menunjukkan lonjakan yang mencolok dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ini menandai kecenderungan positif dalam partisipasi para pegawai dalam Ukom PI di lingkungan Kementerian Agama.

“Dalam periode ini, jumlah peserta meningkat hingga 98% dari periode sebelumnya, Oktober 2023, yang hanya diikuti oleh 192 orang. Sedangkan pada pelaksanaan Ukom PI periode Mei 2023, hanya 57 orang yang turut serta,” jelasnya. Fakta ini menggambarkan daya tarik yang semakin kuat dari layanan dan pendidikan keagamaan di Kementerian Agama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Biro Kepegawaian, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa Ukom PI diadakan dua kali setahun, yakni pada bulan April dan Oktober. Peserta harus mengikuti tiga jenis ujian, yakni Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis, yang sesuai dengan bidang tugas mereka. “Peserta harus mengikuti tiga jenis ujian yang telah disebutkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” tambah Wawan.

Bagi peserta yang memenuhi standar kompetensi akan dipertimbangkan untuk mutasi, sedangkan yang tidak memenuhi standar akan diberhentikan dari proses seleksi selanjutnya. “untuk peserta yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sayangnya mereka tidak bisa melanjutkan ke tahap yang berikutnya,” ungkapnya.

Wawan juga menegaskan bahwa hasil Ukom PI merupakan kewenangan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan tidak dapat digugat. Pelaksanaan Ukom PI periode April 2024 dilakukan secara daring selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 17 hingga 19 April 2024, melibatkan total 22 Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama.

Total Peserta

Total peserta mencapai 380 orang yang berasal dari berbagai satuan kerja. Termasuk Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan lain-lain. “Dengan melibatkan total 50 satuan kerja di Kementerian Agama, Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan secara daring,” tambahnya. “Dengan jumlah peserta mencapai 380 orang yang berasal dari beragam Satuan Kerja pengusul seperti Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan lain sebagainya,” demikian disampaikannya.

Alasan Penerapan Ujian Kompetensi

1r
Alasan Penerapan Ujian Kompetensi

Penerapan ujian kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermaksud berpindah ke Kementerian Agama (Kemenag) didasarkan pada beberapa pertimbangan yang penting. Salah satunya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemenag. Dengan menerapkan seleksi melalui ujian kompetensi. Diharapkan Kemenag dapat mengakomodasi SDM yang tidak hanya memiliki kualifikasi yang sesuai, tetapi juga kemampuan yang handal untuk menjalankan tugas-tugasnya secara efektif.

Selain itu, penggunaan ujian kompetensi juga bertujuan untuk menjaga objektivitas dalam proses mutasi. Dengan adanya ujian kompetensi sebagai alat penilaian yang obyektif. Diharapkan proses mutasi PNS dapat dilakukan dengan mempertimbangkan secara lebih utuh kemampuan yang dimiliki. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya mutasi yang didasarkan pada pertimbangan selain kompetensi yang relevan.

Lebih lanjut, melalui pelaksanaan ujian kompetensi, Kemenag dapat lebih tepat dalam memenuhi kebutuhan jabatan yang tersedia. Dengan mengidentifikasi PNS yang memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap jabatan. Proses penempatan pegawai di Kemenag dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif. Sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berkualitas.

Comment
Share:

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ad