PusatDapodik
Home Guru PPG Dalam Jabatan 2023 Pakai Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Sertifikasi!

PPG Dalam Jabatan 2023 Pakai Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Sertifikasi!


Salam dan pembaca yang bahagia. Teman PUSATDAPODIK.COMpada kesempatan kali ini Admin mau berbagi informasi tentang PPG Jabatan 2023 Gunakan Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Bersertifikat!

Guru yang belum berkesempatan mengikuti PPG In-service tahun 2022, jangan bersedih.

Masih ada kesempatan mengikuti PPG In Jabatan Tahun 2023 dan menyandang status guru bersertifikat.

Sebelum menyambut tahun 2023 dan mempersiapkan daftar PPG Dalam Jabatan, guru nonsertifikasi harus mengetahui syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemendikbud untuk mengikuti program ini.

Tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2022.

Sebelum peraturan terbaru, syarat dan ketentuan PPG In Position lainnya akan mengikuti peraturan yang diundangkan pada 28 September 2022.

Pertama, guru non sertifikasi perlu mengetahui siapa guru pada jabatan yang dimaksud dalam Permendikbudristek ini.

Disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, dengan rincian:

Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Mobilisasi Guru;

guru yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru; dan

Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk dalam poin 1 dan 2.

Masih dalam Perda yang sama, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Adapun 8 syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Guru dalam jabatan yang masih aktif menjabat sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Usia paling tinggi 58 tahun pada tahun yang bersangkutan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;

7. Perilaku yang baik; dan

8. Terdaftar di sistem Dapodik Kementerian.

Selain persyaratan di atas, Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru nonsertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

Kehidupan kerja terpanjang;

Usia tertinggi;

satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan

Perolehan nilai tertinggi dari hasil seleksi.

Nantinya, calon guru PPG In-service akan lolos seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru dinyatakan lulus seleksi dengan memenuhi syarat di atas, maka ia akan menjadi peserta PPG In-service dan mengikuti rangkaian pelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban pembelajaran 36 sks. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui pengakuan pembelajaran masa lalu dan pembelajaran prodi PPG.

Untuk informasi lengkap tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resmi melalui tautan berikut: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian informasi syarat dan ketentuan lainnya terkait PPG In Position. Bersiaplah untuk mengambil Jabatan PPG pada tahun 2023 dan menjadi guru bersertifikat.

Baca Juga Info Lainnya :

Terima kasih telah mengunjungi Web TREN GURU. Ketika artikel ini bermanfaat “PPG Jabatan 2023 Pakai Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Bersertifikat! silahkan klik LIKE dan SHARE ke teman-teman lainnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad