PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian PPPK 2023 Terima Pensiunan Seperti PNS Jika Terapkan Skema ini

PPPK 2023 Terima Pensiunan Seperti PNS Jika Terapkan Skema ini



PUSATDAPODIK.COM | PPPK 2023 menerima pensiunan
seperti pegawai negeri sipil (PNS) jika pemerintah menerapkan skema baru ini.

Perlu diketahui bahwa PPPK hanya terikat kontrak selama 5 tahun masa kerja, dan tidak memiliki pensiunan.

Namun, belakangan beredar kabar bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan skema PPPK 2023 menerima pensiunan layaknya PNS nantinya.

Baca Juga: Lakukan Sekarang! Tips tubuh seksi agar tampil lebih percaya diri di depan umum

Kabar PPPK 2023 menerima pensiunan sendiri merupakan kabar gembira bagi sobat guru semua, khususnya PPPK. Dan, kabar PPPK 2023 menerima pensiunan masih dalam proses kajian dan penyusunan.

Berikut penjelasan singkat terkait PPPK 2023 yang menerima pensiunan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK 2023 Menerima Pensiunan

Perbedaan yang banyak dikeluhkan oleh PPPK adalah tidak memiliki hak yang sama dengan PNS yaitu pensiunan ketika sudah tidak bekerja lagi.

Rupanya, pemerintah memperhatikan keluhan PPPK. Saat ini sedang dikembangkan skema pembayaran pensiun baru agar PPPK juga akan menerima dana pensiun.

Baca Juga: Cek! Kata Mutiara Menyambut Bulan Desember 2022 Cocok Untuk Membuat Status di Media Sosial

Pemerintah berkonsentrasi untuk mengatur skema pembayaran pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil.

Pengaturan skema pembayaran pensiun yang diatur pemerintah disebut mampu membuat pensiunan PNS segera mendapat dana tunai hingga Rp 1 miliar.

Skema pembayaran pensiun PNS diubah dari model lama menjadi full funded, yang disebut-sebut memungkinkan pensiunan PNS segera menerima dana tunai hingga Rp 1 miliar.

Jika benar model pembayaran pensiun dengan skema full funded ini bisa memungkinkan pensiunan PNS berpenghasilan hingga Rp 1 miliar, tentu ini akan menjadi modal besar bagi pensiunan untuk membuka usaha di usia pensiun.

Baca Juga : Semalam

Pelaksanaan pembayaran pensiun dengan skema full funded ini akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN dan RB Alex Denny membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, saat ini pembayaran pensiun dengan skema full funded sedang disiapkan dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal tahun 2023.

Saat ini pembayaran pensiun PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga direct funding.

Dengan skema saat ini, dana pensiun dihitung dari iuran gaji PNS, yakni 4,75 persen.

Iuran tersebut kemudian dikelola oleh PT Taspen dan ditambah dana dari APBN untuk dibayarkan kepada PNS yang memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Berikut daftar tim yang lolos ke babak 16 besar Piala Dunia

Sementara itu, skema full funded memberikan peluang bagi pensiunan PNS untuk menerima dana lebih banyak karena dana pensiun dihitung dari persentase take home pay yang tentunya lebih besar dari skema saat ini.

Pemberian kepada pensiunan PNS juga akan dibayar oleh pemerintah selaku pemberi kerja bagi pensiunan PNS selama bekerja.

Aturan pembayaran pensiun skema yang didanai penuh ini akan dirasakan oleh PNS yang baru saja menjelaskannya karena baru mulai diterapkan.

Alex Denyy menambahkan, pembayaran pensiun dengan skema full funded ini tidak hanya untuk pensiunan PNS tetapi juga akan diberlakukan kepada PPPK agar PPPK memiliki masa depan saat memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Kesuksesan Acara Puncak Sail Tidore 2022 tak lepas dari peran Kemendagri

Selain itu, hal-hal mendasar yang diterima PPPK selama bekerja adalah sebagai berikut.

Rincian Klasifikasi PPPK

SD Terakhir : Kelas I

Pendidikan terakhir SMP : Golongan IV Pendidikan terakhir SMA sederajat s/d D-1 : Golongan V

D-2 pendidikan terakhir: Golongan VI

Pendidikan terakhir D-3 : kelas VII

Pendidikan terakhir S1, D-4: Golongan IX

Pendidikan terakhir S2 : Kelompok X

Pendidikan terakhir S3 : Kelompok XI

Lantas, Berapa Gaji PPPK 2022?

Gaji PPPK 2022 untuk guru dan non guru ditetapkan menurut golongan dan masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak 15%. Sedangkan pembagian kelompok PPPK berdasarkan tingkat pendidikan dan usia.

Baca Juga: Lakukan Ini Agar Bisa Menjadi Orang Sabar dan Tenang Batin

Berikut besaran gaji yang diterima PPPK Tahap 1 yang gajinya sudah mulai cair tahun ini.

Besaran Gaji PPPK 2022

PPPK Kelas I (masa kerja nol) dibayar Rp. 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun, gaji Rp 2.686.200.

PPPK Kelas II (3 tahun masa kerja) dengan gaji Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun, gaji Rp 2.843.900.

PPPK Golongan III (3 tahun masa kerja) dibayar Rp. 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun, gaji Rp 2.964.200.

PPPK Golongan IV (3 tahun masa kerja) dibayar Rp. 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun, gaji Rp 3.089.600.

Baca Juga: Polri Pastikan Proses Pencarian Awak Helikopter P-1103 Maksimal

PPPK Kelas V (masa kerja nol) dibayar Rp. 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun, gaji Rp 3.879.700

PPPK Golongan VI (3 tahun masa kerja) dibayar Rp. 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun, gaji Rp 4.043.800.

PPPK Kelas VII (3 tahun masa kerja) dengan gaji Rp 2.647.200,-. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun, gaji Rp 4.214.900.

PPPK Kelas VIII (masa kerja 3 tahun) dibayar Rp. 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun, gaji Rp 4.393.100.

PPPK golongan IX (nol tahun masa kerja) dibayar Rp. 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 4.872.000.

PPPK Kelas X (nol tahun masa kerja) dibayar Rp. 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 5.078.000.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini untuk Guru Kehormatan dan Guru Motivator, Isinya Mengejutkan

PPPK Kelas XI (masa kerja nol) dibayar Rp. 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 5.292.800.

PPPK Kelas XII (nol tahun masa kerja) dibayar Rp. 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 5.516.800.

PPPK Kelas XIII (nol tahun masa kerja) dibayar Rp. 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 5.750.100.

PPPK Kelas XIV (nol tahun masa kerja) dibayar Rp. 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 5.993.300.

PPPK Kelas XV (masa kerja nol) dibayar Rp. 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 6.246.900.

PPPK Kelas XVI (nol tahun masa kerja) dibayar Rp. 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 6.511.100.

PPPK Kelas XVII (masa kerja nol) dibayar Rp. 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun, gaji Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan. Berikut jenis tunjangan yang diterima PPPK.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad