PusatDapodik
Home Guru Resmi Kemenkeu, Tahun 2023 Guru Akan Menerima 3 Tunjangan Ini! Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Resmi Kemenkeu, Tahun 2023 Guru Akan Menerima 3 Tunjangan Ini! Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi


Salam dan pembaca yang bahagia. Teman PUSATDAPODIK.COM, pada kesempatan kali ini Mimin mau berbagi informasi tentang Pejabat Kementerian Keuangan, Tahun 2023 Guru Akan Dapat 3 Tunjangan Ini! Untuk Guru Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat.

Informasi penting datang dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) terkait rincian tiga tunjangan bagi guru yang sudah tersertifikasi dan guru yang belum tersertifikasi pada tahun 2023.

Oleh karena itu, informasi ini penting bagi guru untuk mengetahui kelanjutan nasib tunjangan sertifikasi atau TPG dan tunjangan lainnya yang akan diterima guru pada tahun 2023.

Sehubungan dengan perincian 3 tunjangan yang akan diterima guru pada tahun 2023, Kementerian Keuangan RI dalam RUU APBN 2023 sebelumnya telah ditetapkan ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Rincian penurunan dan penambahan anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya juga telah dijelaskan pada Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun 2023 yang disusun Kementerian Keuangan RI.

Perlu diketahui, dalam rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023.

Berdasarkan UU APBN 2023, ada tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil), tunjangan sertifikasi guru atau ASND TPG dan tunjangan guru khusus (TKG) ASND di daerah khusus.

Berikut rincian tunjangan masing-masing guru dengan tujuannya, yaitu:

Pertama, Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Anggaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN daerah pada tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah bersertifikat atau memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan TPG pada tahun 2023.

Kedua, Penghasilan Tambahan

Sedangkan anggaran Tamsil atau penghasilan tambahan merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum bersertifikat atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Besaran anggaran tambahan pendapatan guru ASN Daerah sebesar Rp 250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Perlu diketahui bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN Tahun 2023, anggaran Tamsil mengalami peningkatan karena adanya penambahan dan perluasan target guru penerima Tamsil.

Ketiga, Tunjangan Khusus

Terakhir, anggaran tunjangan khusus guru (TKG) ASN daerah tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.

Dengan demikian, melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada tahun 2023.

Guru ASN Daerah yang dimaksud disini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Ini Informasi Resmi Kementerian Keuangan, Tahun 2023 Guru Dapat 3 Tunjangan Ini! Bagi Guru Bersertifikat dan Non Bersertifikat, semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Baca Juga Info Lainnya :

Terima kasih telah mengunjungi Web TREN GURU. Ketika artikel ini bermanfaat “Pejabat dari Kemenkeu, tahun 2023 guru akan dapat 3 tunjangan ini! Untuk Guru Bersertifikat dan Non Bersertifikatsilahkan klik LIKE dan SHARE ke teman-teman lainnya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad