Revisi UU ASN Atur Pengangkatan Honorer jadi PNS Secara Langsung, Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN Rugi Besar!

Table of content:
Honorer Tidak Masuk Pendataan – Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN dalam pendataan non ASN 2022 akan mengalami kerugian besar.
Pasalnya, revisi Undang-Undang ASN (RUU ASN) pada Pasal 131A ayat (1) mengatur bahwa tenaga honorer harus diangkat langsung menjadi PNS.
Tentunya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang sudah masuk database BKN berpeluang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Sedangkan tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN dalam pendataan non ASN tahun 2022, kemungkinan besar tidak akan diangkat sebagai ASN.
Meski pemerintah menyatakan pendataan tidak bertujuan mengangkat non ASN menjadi ASN, peluangnya masih sangat besar.
Apalagi, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, memberi peluang untuk mengangkat langsung PNS honorer.
Dalam draft revisi UU ASN terdapat satu pasal yang mengatur pengangkatan langsung PNS honorer. Pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 131 dan 132, yakni Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap, pegawai tetap bukan PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, harus diangkat langsung menjadi PNS. dengan memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
halaman selanjutnya
Batasan usia pensiun…