Solusi Kehormatan P1 Belum Diangkat PPPK – Melalui website resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan solusi bagi guru honorer yang lulus passing grade (pemohon P1) yang belum diangkat oleh PPPK 2022 dan tidak mendapatkan penempatan tugas.
Ini merupakan keringanan bagi guru honorer yang tergolong pendaftar P1 yang belum bisa diangkat oleh PPPK dan tidak bisa mendapatkan penempatan tahun ini.
Lantas apa solusinya agar pendaftar P1 berpotensi besar untuk diangkat menjadi Guru ASN PPPK 2022 dalam proses rekrutmen yang digelar SSCASN BKN dan KemenPAN-RB?
Merangkum dari dokumen yang diterbitkan Kemendikbud terkait seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, berikut solusi Kemendikbud bagi pelamar yang lulus PG yang tidak bisa diangkat tahun 2022.
Sebagai informasi, ada sebanyak 193 ribu guru lulusan PG yang lolos seleksi PPPK 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau satuan pendidikan yang membutuhkan.
Peserta yang lolos seleksi PPPK 2021 adalah THK – II, Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, Guru Swasta.
Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas 193 ribu pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian lagi pada tahun 2022.
Pelamar akan ditempatkan di penugasan masing-masing selama persyaratan kuota formasi tersedia.
Jika di tempat tugas tidak ada persyaratan kuota formasi, maka akan dialihkan ke satuan pendidikan yang membutuhkan.
Urutan prioritas penempatan guru lulusan PG yaitu THK-II setelah terpenuhi dilanjutkan ke guru honorer negara.
Jika masih ada kuota, akan diteruskan ke guru lulusan PPG kemudian guru honorer swasta.
halaman selanjutnya
Setiap kategori peserta..