Terbaru! Berikut Aturan Tunjangan Profesi Guru

POSFLORES.Com | Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau disebut dengan Sistem Pendidikan Nasional Tagihan.
Dilansir dari berita DIY (14/11/2022) baru-baru ini, RUU ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama di kalangan guru.
Baca Juga: Cek! Berikut adalah Seleksi Kesesuaian untuk Pelamar Kategori 2 dan 3
Pasalnya, dalam peraturan tersebut tidak ada masalah tunjangan profesi guru. Tunjangan Profesi Guru (TGP) adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atau penghargaan atas profesionalismenya.
Tunjangan TGP didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Honorarium Guru Besar.
Dimana, munculnya RUU Sisdiknas banyak menimbulkan kekhawatiran bagi para guru karena konon Tunjangan Profesi Guru akan dihapuskan pada RUU Sisdiknas 2022.
Baca Juga: Inspirasi Hari Sabtu Katolik, Lukas 20:27-40, Tuhan Yang Hidup
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menjawab keprihatinan tersebut dalam dialog di kanal YouTube Baharuddin Iskandar.
Dikatakannya, RUU Pendidikan Nasional sebenarnya memiliki potensi positif bagi kesejahteraan guru.
“Begitulah kami sebenarnya, kami dari Kemendikbud sudah memperjuangkan selama satu sampai dua tahun terakhir ini adalah mencari cara bagaimana kita bisa meningkatkan kesejahteraan guru,” jelas Nadiem, dikutip dari laman Berita Raya Solo.
Baca Juga: Menakjubkan! Karena itu, Shio Kambing disebut sebagai Raja Uang pada tahun 2023
Menteri Nadiem menjelaskan, pihaknya terus memikirkan cara agar tidak mengecewakan para guru.
“Dan bagaimana kita tidak mengecewakan para guru yang telah menunggu tunjangan mereka selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tetapi harus mengantre dan tidak mendapatkannya,” tambahnya.
Menjawab kekhawatiran para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru 2022, Mendikbud menegaskan dengan adanya RUU tersebut menjamin bahwa tunjangan tersebut tetap diterima oleh guru yang bersangkutan.
Baca Juga: Tukang ojek di Labuan Bajo menghajar penumpangnya, korban dibawa ke tempat gelap
“RUU Sisdiknas menjamin guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dan tunjangan tidak mengalami penurunan. Mereka akan terus menerima TGP mereka sampai pensiun. Aman,” ujar Mendikbud.
Pernyataan Mendikbud itu juga tertuang dalam pasal 145 ayat 1 Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Hasil Deklarasi KTT G20 di Bali, Simak Pernyataan Presiden RI
Ada sekitar 1,3 juta guru, menurut Nadiem, yang saat ini menerima tunjangan. Dia menekankan bahwa jumlah ini harus aman menerima manfaat sampai pensiun.
Di sisi lain, ia juga mengatakan ada sekitar 1,6 juta guru lainnya yang belum mendapatkan TGP karena tidak memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Guru Wajib Baca! Berikut Manajemen Penanganan Kasus Bullying di Sekolah
Seperti diketahui sebelumnya, aturan tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penghasilan Tambahan bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, Kabupaten atau Kota, yang salah satu syarat untuk mendapatkan TGP adalah sertifikat pendidik.
Menurut Nadiem Makarim, jika RUU Sisdiknas disahkan, sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapat tunjangan karena tidak memiliki sertifikat bisa langsung mendapat tunjangan.
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022, Begini Cara Mengikuti Masa Sanggahan
“Jika kita berhasil meloloskan RUU Sisdiknas, maka 1,6 juta guru ini bisa langsung mendapatkan tunjangan. Artinya, kesejahteraan guru akan meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti Pendidikan Profesi Guru. (PPG),” ujar Nadiem dikutip dari Berita Soloraya (14/11/2022).
Menteri Nadiem juga menambahkan, jika RUU itu disahkan, sekitar 250 ribu guru PAUD, guru pendidikan kesetaraan, dan pesantren akan diakui sebagai tenaga pengajar.
Baca juga: Fakta mati suri, pelaku pesan peti mati sendiri
“Ketika sudah memenuhi persyaratan, mereka juga bisa mendapatkan tunjangan,” pungkas Menteri Nadiem.
Sumber: Naikpangkat.com