pusatdapodik.com – Dalam suatu kesempatan, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengatakan bahwa Guru Penggerak berpotensi diangkat menjadi kepala sekolah.

Plt Sekretaris Ditjen GTK Kemdikbud Praptono kembali mengatakan, Guru Penggerak yang sudah memiliki sertifikat akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Penunjukan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Portofolio dan latar belakang Guru Penggerak merupakan syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah dengan misi pendidikan yang jelas.

Meskipun banyak tenaga pendidik yang telah mengikuti program Pendidikan Mobilisasi Guru dan dinyatakan lulus sebagai Guru Penggerak, namun formasi kepala sekolah belum terisi secara maksimal.

Baca Juga: Apa Penyebab Saldo Dana BLT PIP 2023 Tak Tercairkan ke Rekening Siswa? Cek Mekanisme Distribusi PIP Tahap 1

Misalnya, di Kota Semarang, sudah ada ratusan Guru Penggerak yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah. Begitu juga di Tulungagung, ada 60 Guru Penggerak yang siap mengisi posisi kepala sekolah.

Dalam audiensi Walikota Semarang dengan Direktur Guru Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto, disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong agar Penggerak Guru di Kota Semarang diangkat atau ditugaskan sebagai kepala sekolah.

“Harapan kami dengan mengkomunikasikan hal ini, pemerintah daerah dan dinas pendidikan semakin mendukung, berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,” kata Rachmadi.

Menurutnya, SDM unggul bukan hanya tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintahan.

Baca Juga: SIAP, BPNT 2023 Tahap 3 Segera Cairkan Hingga Rp 2,4 Juta, Cek Jadwal dan Link Cek Daftar Penerima

Dengan dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan kementerian, kerjasama dapat terus dilakukan, khususnya dengan pemerintah Kota Semarang.

Nana Stoara Dwi Martadi yang mewakili Walikota Semarang dalam audiensi pada Selasa, 9 Mei 2023, menyambut baik desakan pemerintah pusat untuk menugaskan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah.

Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan itu akan menggunakan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 untuk memilih kepala sekolah di wilayahnya.

“Pemerintah Kota Semarang sangat senang dengan adanya guru penggerak karena telah mengubah pola kepemimpinan kepala sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Guru PPPK tidak digaji Rp. 4,9 juta, tetapi hanya Rp. 3 juta. Komisi X DPR RI Minta Kemenkeu Jelaskan…

Pemerintah Kota Semarang, berdasarkan keterangan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto siap mematuhi prinsip agar bisa menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut diketahui bahwa syarat pengangkatan guru sebagai kepala sekolah antara lain memiliki sertifikat penggerak guru.

“Apapun itu, saya yakin tujuan kita semua sama, yaitu mewujudkan Merdeka Belajar demi SDM Unggul untuk Indonesia Maju,” ujar Bambang. ***

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *