PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian Tunjangan Profesi Guru Cair Capai Rp 20 Juta, Simak Ulasannya!

Tunjangan Profesi Guru Cair Capai Rp 20 Juta, Simak Ulasannya!

Tunjangan Profesi Guru – Selamat! Perlu diketahui, jenis tunjangan profesi guru baru untuk semua jenjang pengganti sertifikasi dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional, Tunjangan Profesi Guru 2023 akan dikucurkan sebesar Rp 20 juta.

Seperti diketahui, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 yang menyebutkan guru dan dosen sebagai penghasilan tambahan.

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi pendidik sebagai imbalan atas profesionalismenya dalam melaksanakan tugasnya yaitu mengajar.

Sertifikasi pendidik sendiri merupakan bukti formal pengakuan pemerintah terhadap guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.

Serdik merupakan pengganti Akta IV yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga untuk mendapatkan serdik tentunya guru harus mengikuti pendidikan profesi guru.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon dinyatakan lulus program pendidikan sarjana atau non sarjana.

Namun, sebelumnya Tunjangan Profesi Guru atau TPG hanya diperoleh bagi guru yang telah lulus uji sertifikasi. Saat ini aturan tentang Tunjangan Profesi Guru sedang dibahas untuk dihapuskan.

Dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal TPG tidak ada, maka dari itu Kemendikbud akan merombak aturan Sertifikasi.

Nadiem Anwar Makarim selaku Ketua Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non-ASN mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

“Kami ingin memastikan guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangannya sesuai UU ASN. Tunjangan ini akan ditambah dan tidak perlu menunggu sertifikasi lagi sehingga bisa mendapatkan tunjangan tersebut,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Seharusnya guru non PNS bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan lagi.

Salah satu dampak positifnya adalah program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru baru, sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya bisa mendapatkan tunjangan sesuai UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya sangat panjang.

Halaman selanjutnya
Kemudian berikut ini akan dijelaskan aturan yang akan mengatur soal tunjangan profesi guru


naikpangkat.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad