pusat dapodik – Dalam dunia pendidikan, selain guru PNS, perlu juga dipahami bahwa ada kategori guru yang termasuk pegawai honorer. Pegawai tidak tetap adalah sekelompok guru yang belum diikutsertakan dalam seleksi baik secara administratif maupun substansial dalam seleksi CPNS. Bisa jadi karena kendala usia, jenjang pendidikan bahkan tidak berkesempatan untuk lolos seleksi.
Sehingga untuk melanjutkan cita-cita menjadi pendidik peradaban, banyak dari mereka yang belum lolos seleksi mewujudkan cita-citanya dengan menjadi guru atau pegawai honorer.
Namun, tidak banyak lapangan kerja bagi karyawan sementara dan mereka hampir akan dihapuskan berdasarkan keputusan resmi pemerintah pusat.
Peluncuran dari beberapa sumber tepercaya, dengan kebijakan pemberhentian guru honorer dengan status pegawai tidak tetap tidak dapat lagi bekerja baik di instansi atau instansi pusat maupun daerah.
Lalu bagaimana dengan kelanjutan pekerjaan mereka?
Pemerintah telah merencanakan ke depan mantan pegawai honorer dapat melanjutkan pekerjaannya dengan mendaftarkan diri melalui jalur menjadi PNS atau PNS dan PNS dengan perjanjian kerja atau PPPK khusus untuk guru.
Hal ini sesuai dengan keputusan resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa status penghapusan honorarium akan membuka jalur rekrutmen pegawai negeri, baik PNS maupun PPPK. Kedua jalur penerimaan ini nantinya akan bersinergi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik.
Selain itu, penghapusan ini akan linier dengan kebijakan alias PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kehormatan menjadi calon PNS. Tentu saja, untuk menjadi CASN, Anda harus melewati beberapa syarat. Diantaranya adalah:
Pertamacalon tenaga honorer harus berusia maksimal 46 tahun dan memiliki usia kerja 10-20 tahun atau lebih secara berkesinambungan.
Keduapegawai honorer yang berkesempatan mendaftar sebagai pegawai negeri sipil adalah pegawai honorer dengan usia maksimal 40 tahun dan memiliki masa kerja terus menerus selama 5-10 tahun.
Ketigapegawai tidak tetap yang dapat mendaftar menjadi CASN adalah mereka yang berusia maksimal 35 tahun dan memiliki masa kerja terus menerus selama 1-5 tahun.
Namun pengangkatan menjadi PNS akan mempertimbangkan lebih banyak pegawai honorer yang memiliki usia paling tua dengan masa kerja yang lama pula.
Namun, kondisi ini tidak berlaku bagi pegawai tidak tetap yang berprofesi sebagai dokter dan bertugas di lembaga pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Kondisi ini berubah jika pekerja honorer berusia di bawah 46 tahun dan memiliki komitmen untuk bekerja di tempat terpencil dalam jangka waktu 5 tahun. Kemudian tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lolos seleksi.
Mekanisme pengangkatan pegawai atau pegawai honorer menjadi CPNS harus didasarkan pada beberapa seleksi antara lain seleksi berupa seleksi administrasi, integritas, disiplin, kompetensi bahkan kesehatan.
Selain itu, calon juga akan diminta untuk mengisi daftar pertanyaan terkait pengetahuan tentang good governance. Selain itu, pelaksanaannya akan terpisah dari calon pelamar dari jalur umum.
Semua kebijakan pemerintah ini sangat diharapkan dapat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan berbagai kualitas sumber daya manusia, khususnya pegawai dan pendidik di bawah pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, mereka yang telah disaring menjadi ASN adalah orang-orang yang memiliki komitmen penuh kepada pemerintah dan berkontribusi secara aktif.
Perbedaan PNS, PPPK dan Pegawai Kehormatan
Beberapa guru dan pekerja, ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan istilah PNS, PPPK dan pegawai honorer.
Tentu hal ini sangat beresiko karena jika salah dalam memilih pilihan dalam proses aplikasinya tentu akan menimbulkan masalah. Berikut beberapa poin yang dibutuhkan oleh calon pelamar:
1. pegawai negeri
Pegawai Negeri Sipil alias PNS adalah tenaga kerja yang diangkat oleh instansi terkait dan diberi amanah untuk berkontribusi pada negara dan diberikan langsung oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS adalah pegawai yang termasuk dalam kategori ASN yaitu Aparatur Sipil Negara. Proses rekrutmen akan dilakukan serentak di seluruh wilayah. Mekanisme rekrutmen tentu berbeda dengan PPPK.
2. PPPK
Sedangkan PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan salah satu kategori pegawai ASN dengan syarat ada singkatan perjanjian kerja. Hal ini berdasarkan kebijakan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Proses rekrutmen pegawai PPPK akan disesuaikan dengan jumlah atau kebutuhan kuota masing-masing lembaga atau instansi di daerahnya masing-masing.
Secara sederhana PPPK merupakan kategori pegawai ASN yang dapat bekerja sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan.
Jadi, jika masa kerja PPPK berakhir, maka mereka dapat diberhentikan atau masa kerjanya berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Sayangnya, pegawai yang masuk dalam kategori PPPK tidak otomatis mendapatkan promosi menjadi CPNS. Pegawai PPPK juga harus kembali mengikuti proses seleksi PNS dan mengikuti seluruh proses seleksi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, pegawai PPPK adalah pegawai tradisional outsourcing di bawah lembaga resmi pemerintah. PPPK memiliki masa kerja minimal satu tahun dan jangka waktu 30 tahun tergantung situasi dan penilaian pada saat sidang evaluasi kinerja.
Melansir dari sumber resmi, pegawai PPPK berhak atas gaji dan tunjangan, cuti, jaminan perlindungan dan jaminan pengembangan kompetensi diri dan pedagogik.
Mekanisme pemberhentian dapat terjadi karena masa jabatan telah berakhir, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengurangan PPPK, pemberhentian pegawai yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik karena kekurangan fisik atau fisik. dan mati.
3. Pegawai Kehormatan
Sedangkan pegawai tidak tetap adalah pekerja yang diangkat oleh seseorang yang menjabat sebagai Pengawas Kepegawaian atau dari pejabat lain yang terkait dengan instansi pemerintah yang menghendaki agar pekerja tersebut melaksanakan tugas tertentu secara resmi.
Biasanya gaji pegawai honorer akan dibayarkan melalui APBN dan APBD. Idealnya, pegawai honorer adalah pegawai non-PNS namun statusnya sama dengan pegawai PPPK. Perbedaannya hanya terletak pada proses rekrutmen.
Di antara instansi pemerintah daerah, pegawai tidak tetap dapat direkrut tanpa izin dari pemerintah pusat. Mekanisme rekrutmen juga tidak masuk dalam substansi UU ASN, sehingga bisa dikatakan proses rekrutmen terkadang tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Sedangkan mekanisme rekrutmen PPPK sendiri diatur dengan peraturan sehingga lebih terstruktur dan masuk dalam peraturan ketenagakerjaan resmi terkait. Skema penggajian PPPK juga berbeda dengan pegawai honorer yang gajinya ditentukan berdasarkan alokasi yang dianggarkan oleh Satuan Kerja (Satker).
Nah, itulah ulasan tentang wacana penghapusan guru honorer. Semoga menjadi ulasan yang bermanfaat dan bacaan yang menambah wawasan.