Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo Sobat GTK dimanapun kalian berada, semoga diberkahi aktivitasnya.
Kali ini saya ingin berbagi informasi tentang surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sebenarnya ditujukan untuk Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Surat Edaran ini berisi penguatan peralihan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke kelas awal Sekolah Dasar (SD). Diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2023 ditandatangani oleh Dr. Iwan Syahril, S.IP., MA,. Ed. M., Ph.D. sebagai direktur jenderal.
|
|
Sampul Panduan Penguatan Transisi PAUD ke SD |
Melalui postingan ini saya akan membagikan poin-poin penting dalam edaran ini sekaligus sarana saya untuk ikut membaca, semoga ada ilmu yang bermanfaat yang bisa kita sama-sama pelajari.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Peralihan Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Untuk memperkuat peralihan ke Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke
Sekolah Dasar (SD) kelas awal.perlu diperhatikan bahwa:
-
Belum semua siswa kelas 1 SD mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas tahun 2021, data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih rendah 74,69% dan jumlah siswa SD yang tidak mengikuti PAUD meningkat selama pandemi Covid-19.
-
Pasal 69 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
menetapkan bahwa penerimaan siswa kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajatbukan berdasarkan hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lainnya;
-
Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengahmengatur bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada: -
Penyiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- Membudayakan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; Dan
-
Menumbuhkan kompetensi literasi dan numerasi siswa untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon perhatiannya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
-
Menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, inspektur, kepala unit PAUD dan kepala SD di wilayah Anda, yang memuat penjelasan bahwa:
-
Penerimaan siswa baru di SD tidak berlaku tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lainnya
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Siswa Baru di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan . -
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilakukan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenalan lingkungan sekolah.
-
Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam dua minggu pertama tahun ajaran baru, perlu:
-
mengenalkan siswa pada lingkungan belajarnya agar siswa merasa nyaman beraktivitas di lingkungan sekolah;
-
merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret prestasi siswa melalui penilaian awal;
-
melakukan asesmen awal pembelajaran secara holistik dengan mampu menggunakan atau memodifikasi contoh-contoh yang dapat diakses melalui tautan halaman
s.id/transisipaudsd
dan Platform Mengajar Merdeka (PMM) melalui tautan web
s.id/pmm-transisipaudsd. -
menggunakan hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebagai dasar perencanaan kegiatan pembelajaran sepanjang tahun pelajaran.
-
-
Pembelajaran di satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik mulai dari PAUD sampai kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi siswa yang belum pernah mendapatkan peningkatan kapasitas melalui satuan PAUD. Seri A Serangkaian praktik pembelajaran dalam bentuk booklet advokasi
penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan halaman
s.id/booklet-transisipaudsd.
-
-
Penerbitan surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibuat dengan mengacu pada format surat edaran yang merupakan lampiran Surat Edaran ini. Format surat edaran tersebut dapat disesuaikan dengan ketentuan naskah dinas pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan surat edaran tersebut tanpa mengubah substansi/materi surat edaran tersebut.
-
Mendorong terbentuknya Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerjasama antara pemangku kepentingan satuan PAUD dan SD di daerah sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui website
s.id/transisipaudsd
. -
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Forum Komunikasi PAUD-SD sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu melakukan pembinaan terhadap Forum Komunikasi PAUD-SD agar forum tersebut:
-
melakukan supervisi advokasi yang dilakukan di kabupaten/kota baik secara mandiri maupun kemitraan; Dan
-
berfungsi sebagai penghubung satuan pendidikan dan masyarakat yang ingin mendukung, dengan sumber informasi dan perangkat yang disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika Anda membutuhkan file surat resmi, silakan unduh di bawah ini:
Sebagai referensi tambahan, silakan lihat webinar berikut tentang Transisi PAUD ke SD:
Demikian informasi tentang
Surat Edaran Penguatan Transisi dari PAUD ke SD. Semoga bermanfaat. Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
www.tasadmin.id









