Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah – Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini kemdikbud telah mengirimkan surat terkait pemutakhiran data tugas tambahan untuk kepala sekolah.

Lalu apa saja yang harus di siapkan ? dan apa saja yang di mutakhirkan ?

Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

Sesuai yang terlampir di surat yakni :

  1. Jika PTK berstatus sekolah induk:
    1. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
    2. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
    3. Tekan tombol ubah;
    4. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
    5. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
    6. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
    7. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
    8. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
  2. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
  1. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
  2. Tekan tombol ubah;
  3. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
  4. Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
  5. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
  6. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
  7. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

Cara Pemutakhiran Data Kepala Sekolah Induk

Disini jika Kepala sekolah sudah berstatus induk di sekolah tersebut maka anda tidak perlu menambahkan banyak perubahan. Anda hanya perlu mengisi Tanggal Mulai Tugas dan mengosongkan Tanggal selesai Tugas Seperti contoh pada berikut ini :

Masuk pada GTK> GURU/TENDIK > Pilih PTK yang menjabat kepsek. Kemudian ubah, dan silahkan masuk ke Tugas tambahan. dan masukan TMT nya

Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

Setelah itu jangan Lupa untuk melakukan sinkronisasi.

Jika PTK berstatus sekolah non-induk

Untuk kepala sekolah yang Bukan non induk pengerjaan nya sama dengan Kepala sekolah yang berstatus induk.

Itulah cara Pemutakhiran data kepala sekolah, jika ada pertannyaan silahkan sertakan di komentar yah 🙂

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *