DTKS
DTKS atau Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial adalah data kesejahteraan masyarakat yang meliputi Kebutuhan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial (PSKS). Pemuatan DTKS 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima PKH, BNPT dan BST.
Hanya 40% penduduk dalam kategori termiskin yang akan terdaftar di DTKS.
Hubungan antara DTKS dan Kuliah KIP
Data DTKS adalah salah satu indikator dalam menilai kelayakan penerima Kuliah KIP. Pelamar KIP Kuliah yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan terlebih dahulu jika kuota beasiswa KIP Kuliah terbatas. Data DTKS juga terdaftar langsung di Dashboard Akun KIP Kuliah masing-masing pelamar.
PTN dan PTS dengan kuota KIP Kuliah kecil selalu mempertimbangkan pelamar yang terdaftar di DTKS dengan informasi Desil <4. Berikut tampilan dashboard bagi pendaftar Kuliah KIP dan deskripsi Desil DTKS:
- Desil <4 (KIP Kuliah Prioritas)
- Desil >4 (Terdaftar di DTKS tetapi tidak termasuk dalam kategori 40% termiskin)
- DTKS belum terdaftar (Tidak pernah tercatat di DTKS)
Cek DTKS
Saat ini fitur cek DTKS belum tersedia. Namun, keluarga penerima bansos dipastikan terdaftar di DTKS. Berikut cara memeriksa DTKS:
Kemudian memasukkan Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan nama Penerima. Selanjutnya masuk Kode Huruf dan klik Cari Data.
Tampilan di atas menunjukkan bahwa data Anda tidak terdaftar di DTKS. Namun, Anda perlu masukkan satu per satu data nama di anggota keluarga Anda. Jika salah satu anggota Kita terdaftarmaka itu berarti keluarga Anda dan Anda juga terdaftar di DTKS.
Berikut ini adalah contoh tampilan keluarga yang terekam dalam DTKS
Alur Pendaftaran DTKS Offline
Pengajuan DTKS baru memang memakan waktu lama. Proses pendaftaran hingga penerbitan nomor DTKS dapat memakan waktu hingga 6 bulan sampai 2 tahun. Sehingga pembuatan DTKS untuk KIP Perkuliahan harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS, berikut alur pengajuan DTKS baru:
- Masyarakat (miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen yang lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kabupaten
- Data yang telah diinput dalam SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi, dilaporkan kepada Bupati/Walikota
Alur Pendaftaran DTKS Online
Pada tahun 2021, pemerintah akan meluncurkan aplikasi berbasis android yang dapat diunduh di Playstore. Melalui aplikasi “Aplikasi Cek Bansos”komunitas dapat membuat proposal baru DTKS.