PusatDapodik
Home Kepegawaian Tahapan Seleksi Kompetensi Dan Wawancara PPPK, Berikut Penjelasannya

Tahapan Seleksi Kompetensi Dan Wawancara PPPK, Berikut Penjelasannya

Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK

Pusat dapodik – Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial budaya.

Pemilihan kompetensi tersebut di atas dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial budaya yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi kerja.

Apa arti dari:

Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan tentang keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang secara khusus berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Sosial Budaya adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk ditinjau dari agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai moral, emosi, dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap individu. pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi serta jabatannya.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa peserta seleksi kompetensi yang telah lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi badan pengadaan PPPK.

Tes wawancara sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan untuk menentukan kelulusan hasil seleksi.

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Wawancara pada tahap pertama pengadaan PPPK 2019, setiap peserta harus mengerjakan 90 soal dalam waktu 100 menit, dengan rincian:

  • 40 soal kompetensi manajerial,
  • 10 pertanyaan kompetensi sosial budaya, dan
  • 40 soal kompetensi teknis.

Setelah mengerjakan 90 soal, akan ada jeda.

Selanjutnya peserta kembali mengikuti ujian untuk menyelesaikan 10 soal wawancara selama 20 menit.

Semua pertanyaan kompetensi dan wawancara dilakukan dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test atau CAT BKN.

Jadi dalam pelaksanaan pengadaan PPPK tidak ada CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang ada hanya Seleksi Kompetensi dan Wawancara.

Demikian artikel “Tahapan Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK, Berikut Penjelasannya”, semoga bermanfaat.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad